• Jumat, 29 Maret 2024

Ini Syarat CPNS 2018 untuk Sektor Tenaga Pendidik

Kamis, 06 September 2018 - 20.28 WIB
48

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, persyaratan CPNS 2018 dari Guru adalah sebagai berikut:

  1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.
  2. Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus memenuhi syarat, antara lain: Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
  4. Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer tersebut dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.
  5. Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
  6. Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.
  7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Komptensi Bidang.
  8. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang. (Kompas.com)

Editor :

Berita Lainnya

-->