• Jumat, 29 Maret 2024

Pelemahan Rupiah, Menteri ESDM Imbau Sektor Energi Pakai Produk Lokal

Kamis, 06 September 2018 - 20.34 WIB
27

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan agar seluruh pemangku kepentingan di sektor energi dapat mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri untuk produk yang dihasilkannya.

Menurutnya, pemanfaatan produk dalam negeri akan membawa efek pengganda dari membuka lapangan kerja hingga daya saing yang baik.

"Saat ini kurs rupiah melemah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat, saya menyarankan, wajib ya, penggunaan produksi dalam negeri atau komponen lokal itu harus diutamakan. Saya mohon pada semua badan usaha termasuk PLN sepanjang bisa menggunakan produksi dalam negeri dalam kegiatan usahanya," katanya, dalam keterangan resmi, Kamis (06/09/2018).

BACA: Wabup Lamtim Kunker ke Banyuwangi, Bicara Event, Pariwisata dan Pelayanan

BACA: Cegah Peredaran Narkoba, Kapolsek Bengkunat Ajak BNM Saling Menguntungkan

Jonan menambahkan kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri ini juga termasuk bagi badan usaha asing dengan modal semua pinjaman dari luar negeri, selama produk-produk itu tersedia dan memenuhi klasifikasi yang badan usaha tetapkan.

"Apa harus pakai produk dlm negeri? Jawabannya harus, selama tersedia, karena ini juga menciptakan multiplier effect terhadap penciptaan lapangan kerja dan menciptakan competitiveness yang baik,” katanya.

BACA: Catat! Tiga Tahapan yang Harus Dilalui Agar Lolos PNS

BACA: Ini Upaya TNI-Polri Antisipasi Bencana Alam di

Keputusan Menteri ESDM No. 1953 K/06/MEM/2018 tetang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku, dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diproduksi di Dalam Negeri Pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan kemarin, Rabu (05/09/2018).

Dalam beleid ini, badan usaha yang bergerak di bidang migas, minerba, ketenagalistrikan dan EBTKE, untuk memprioritaskan produksi dalam negeri. Bagi badan usaha yang akan melakukan impor barang tidak diberikan fasilitas impor (masterlist). (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->