• Selasa, 23 April 2024

Realisasi PBB Tanggamus Rendah, Baru 7 dari 20 Kecamatan yang Lunasi PBB

Kamis, 06 September 2018 - 15.03 WIB
86

Kupastuntas.co, Tanggamus - Hingga akhir bulan Agustus 2018, capaian pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Tanggamus masih belum mencapai target. Dari 20 Kecamatan yang ada, baru 6 kecamatan yang telah melunasi pembayaran PBB.

Ketujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Limau, Cukuh Balak, Sumber Rejo, Kota Agung Barat, Ulubelu, Bulok dan Kecamatan Pematang Sawa.

"Padahal, jatuh tempo pembayaran PBB sebenarnya 31 Agustus lalu. Tapi, kami akan tetap menunggu hingga 30 September nanti,” kata Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Tanggamus Suhartono, Kamis (6/9).

Untuk itu Suhartono mengharapkan masyarakat 13 kecamatan lain yang belum melunasi PBB segera melunasi secepatnya.

"Sebab jika tidak dibayarkan dikenakan sangsi tambahan denda sebesar dua persen tiap bulan keterlambatan," katanya.

Menurut Suhartono, semakin lama wajib pajak belum membayar PBB, maka denda dua persen akan mengikuti terus.

"Berhubung sekarang belum jatuh tempo maka segera bayarkan. Sebab lewat 30 September nanti denda langsung diterapkan dan itu menambah nilai PBB yang harus dibayarkan," ujarnya.

Menurut Suhartono seharusnya wajib pajak tidak terlambat membayar PBB. Sebab nilai pajak di kabupaten ini sangat rendah, dengan nilai terkecil Rp 2.000 per bidang tanah dengan ukuran kurang dari 10 meter tiap sisi.

"Sedangkan jika lebih dari itu pastinya ditambahkan dengan bangunan, serta luas tanahnya. Saat ini rata-rata nilai PBB di Tanggamus antara Rp 5.000 sampai Rp 500 ribu per wajib pajak, dengan berbagai klasifikasinya," ujarnya.

Untuk pembayarannya sendiri, kata Suhartono, masyarakat bisa membayar lewat Kantor Pos terdekat, Bank Lampung, atau datang langsung ke kantor Bapenda Tanggamus, jika nilai PBB-nya kurang dari Rp 500 ribu.

"Jika pembayaran lebih dari Rp 500 ribu pembayarannya ke Bank Lampung. Sebab sesuai surat edaran Bupati No 13/43/08/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemkab Tanggamus, maka di Bapenda tidak lagi menerima pembayaran lebih dari Rp 500 ribu," jelas Suhartono. (Sayuti)

Editor :