Lagi Asyik Nyabu, Seorang Sopir di Tanggamus Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus – AB alias Ohok (23), warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, digelandang ke Polres Tanggamus. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, saat asyik nyabu di rumahnya, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibatnya, Ohok harus menikmati pengap dan dinginnya sel rumah tahanan (Rutan) Polres Tanggamus, guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawananan di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 13.00 Wib," kata Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, Sabtu (8/9/2018).
Baca Juga: Kangen Anak, Buronan Kasus Narkoba Ini Diringkus Polisi Saat Pulang Kampung
Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah pipa kaca (pirek) bekas pakai, satu buah plastik klip sisa pakai, satu buah alat hisap sabu (bong), dan sebuah korek api.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berpesta Narkoba di rumahnya," ujar Anton.
Baca Juga: Tak Kuat Menampung Air, Tenda untuk Resepsi Pernikahan Roboh
Untuk kepentingan penyelidikan saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AB dijerat pasal 112 dan 127 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Anton. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Temukan Harga Beras Premium di Atas HET di Tanggamus
Kamis, 20 November 2025 -
Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar
Kamis, 20 November 2025 -
Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen
Kamis, 20 November 2025 -
Swadaya Sembilan Pekon Buka Akses Jalan Pesisir Pematangsawa Tanggamus
Rabu, 19 November 2025









