• Jumat, 29 Maret 2024

BPJS Kesehatan Tegaskan Pemberi Kerja Wajib Memberikan Jaminan Kesehatan Pekerjanya

Kamis, 13 September 2018 - 21.40 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam kegiatan Supervisi dan Sarasehan BPJS Kesehatan dengan Anggota POLRI di Novotel, Rabu (13/9), Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari menegaskan, menurut Undang-undang, seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya beserta keluarga ke BPJS.

"Akan ada punishment bagi yang tidak memberikan, karena kewajiban perusahaan adalah memberi jaminan kesehatan pegawainya. Kalau tidak, tidak akan produktif pekerjanya. Program ini adalah program negara, semua wajib jadi peserta JKN," tegasnya.

Ia melanjutkan, secara berkala BPJS Kesehatan juga turun langsung mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap prima.

“Dengan melihat langsung layanan di sini, kita bisa melakukan evaluasi secara lebih komprehensif. Jika ditemukan suatu kendala, kita punya kesempatan untuk menggali lebih dalam letak permasalahannya, sehingga kita bisa cepat memberikan alternatif solusinya untuk perbaikan layanan peserta JKN-KIS,” kata Andayani saat meninjau fasilitas kesehatan Polri.

Andayani menjelaskan, kegiatan ini merupakan kerjasama BPJS Kesehatan dengan Polri, untuk memastikan tugas BPJS memberikan layanan kesehatan kepada Anggota Polri khususnya di wilayah Lampung terlaksanan dengan baik. Selain itu untuk meminta masukan dari Polri tentang sosial insurance yang basicnya adalah regulasi.

Dalam kesempatan ini, BPJS juga memperkenalkan kembali aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi itu, peserta tak perlu mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mengubah data kepesertaan, lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mencari informasi, hingga melakukan pengaduan. Peserta juga dapat menelusuri riwayat pembayaran iurannya dan mengecek tagihan. Bahkan, kini peserta cukup menunjukkan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN jika ia hendak berobat ke fasilitas kesehatan.

"Direktur ini yang ngomong, daftar bisa melalui mobile JKN. Kartu KIS digital itu benar-benar berlaku, jadi jangan takut. Call center juga ada, lalu ada Mobile Customer Service yang dibuka di tempat ramai. Semua proses jadi lebih mudah," tambah Andayani.

Sementara itu Karo Watpres Polri Brigjen Pol. Eky Festyanto mengatakan, kerjasama BPJS Kesehatan dengan Polri ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada anggota Polri yang bertugas dalam mengayomi masyarakat.

"Untuk bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, anggota Polri tentu harus prima," ujarnya.

Ia juga mengaharapkan melalui kegiatan ini kinerja anggota Polri akan meningkat, sehingga anggota bisa menjadi polisi yang benar-benar diharapkan masyarakat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat khususnya di Lampung. (Farhan)

Editor :

Berita Lainnya

-->