• Jumat, 19 April 2024

KPK Periksa Ketum Perti Terkait Kasus Suap Bupati Lamsel

Kamis, 13 September 2018 - 08.05 WIB
112

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda. Basri diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, Basri mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait dengan pelaksanaan Rakernas Perti. Basri sendiri diperiksa sebagai saksi untuk ?bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

“Dimintai keterangan rakernas kami aja. Sudah selesai Rakernas, tanggal 27-28 kemarin yang dibuka Pak Jusuf Kalla," kata Basri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Basri membantah adanya aliran uang perkara tersebut mengalir ke dalam Rakernas tersebut.

“Enggak ada. Enggak ada nyumbang,” singkat Basri yang langsung meninggalkan Gedung KPK.

Baca Juga: Ini Ambang Batas Nilai CPNS 2018

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Basri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan ?bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Tak hanya Basri, penyidik lembaga antirasuah sebut Febri juga akan memeriksa Sekjen Perti, Pasni Rusli dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico untuk Gilang.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ABN), Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH), Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR).

Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Sebut RS BW Sering Tolak Pasien

Diduga, bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan memberikan suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen dari total nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kemudian, Zainudin meminta agar Kadis PUPR, Anjas Asmara ?berkoordinasi dengan Agus Nugraha.

Baca Juga: Kesbangpol Minta Parpol Tertib Administrasi Anggaran

Agus Nugraha sendiri sempat mengatur lelang terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam lelang tersebut, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar. (Tmp)

Editor :