• Sabtu, 20 April 2024

Dana Bantuan Lombok Disikat, Perlukah Hukuman Mati?

Sabtu, 15 September 2018 - 16.20 WIB
26

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar berinisial HM terkena operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Anggota Dewan tersebut diduga melakukan pemerasan dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menyebutkan pelaku tersebut bisa dikenakan hukuman mati dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini suatu peringatan bagi semua orang untuk kejahatan terkait dengan gempa, krisis dan bencana alam bisa pidana mati korupsi," ucap Hibnu kepada detikcom, Sabtu (15/9/2018).

Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dikutip detikcom berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam pasal dijelaskan, ayat 1 mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,

namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Sedangkan ayat 2 dijelaskan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

"Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang menyatakan bahwa dilakukan keadaan tertentu misalnya waktu terjadi bencana alam nasional, kedua pengulangan tindak pidana jadi korupsi mengulang kembali atau krisis moneter. Itu masuk kriteria dalam pasal ini, sehingga diharapkan sebagai efek jera jaksa melakukan tuntutan pidana mati seperti diamanatkan UU Tipikor Pasal 2 ayat 2," lanjut Hibnu.

Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka, yaitu seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Kota Mataram berinisial HM.

Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

Kasus pemerasan yang dilakukan tersangka HM bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2018 untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.

Atas hal itu, ia menilai bantuan penanggulangan bencana alam tidak boleh sedikit pun diselewengkan karena masyarakat membutuhkan bantuan.

"Bisa saja (dihukum mati) konteks dalam penanggulangan bencana alam, harus kita lihat. Bencana alam tidak boleh sedikit apapun dilakukan penyelewangan karena keadaan yang dibutuhkan masyarakat yang terkena dampak bencana," jelas dia.

Sumber: detik.com

Editor :