• Rabu, 24 April 2024

Dinas PP&PA Lampung, Galakkan Kampanye Stop Perkawinan Anak Lewat Siswa SMA

Senin, 17 September 2018 - 19.18 WIB
66

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) terus menggalakkan kampanye stop perkawinan anak dengan melibatkan perwakilan siswa SMA dari tiga kabupaten/kota, diantaranya berasal dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

Kepala Dinas PP dan PA, Dewi Budi Utami mengatakan, keterlibatan siswa sekolah dalam kampanye ini diyakini mampu memberikan pengetahuan bagi generasi muda, tentang bahayanya dampak dari perkawinan anak.

"Anak-anak yang kita ikutsertakan dalam kampanye adalah yang tergabung di forum anak. Mereka telah dibekali materi yang akan dikampanyekan ke sekolah-sekolah di tiga daerah tersebut. Kalau kita pilih orangtua yang kampanye kan bisa saja tak didengarkan, makanya kita pilih siswa untuk kampanye karena pesan yang disampaikan mereka diyakini akan ditangkap dengan baik oleh teman-teman sebayanya," ujar Dewi, usai membuka acara, di Hotel Marcopol, Senin (17/9/2018).

Dia berharap kasus perkawinan anak di Provinsi Lampung bisa menurun, karena secara mental, fisik, dan ekonomi, anak dinyatakan belum siap dan tidak ideal untuk menikah di usia muda. Sehingga, akan memperpanjang rantai kemiskinan.

Menurutnya, berbagai faktor penyebab terjadinya perkawinan anak salah satunya pergaulan bebas. Selanjutnya masalah ekonomi keluarga, dimana orangtua menuntut anaknya untuk cepat menikah karena dianggap akan memperbaiki kondisi ekonomi.

"Untuk mengurus diri sendiri saja anak-anak itu belum sanggup, apa lagi untuk mengurus rumah tangga. Maka dari itu, setelah menikah potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga akan akan lebih besar. Kita berupaya untuk memutus rantai kemiskinan dan menginginkan mereka menggapai cita-citanya terlebih dahulu," pungkasnya.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, pada awal kampanye stop perkawinan anak ini, pihaknya baru bisa menjangkau tiga daerah tersebut. Namun akan dilakukan secara bertahap, hingga ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Dinas PP dan PA, Narso mengatakan, terdapat lima klaster konvensi hak anak yang harus terpenuhi, antara lain hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; perlindungan khusus.

"Untuk menjadikan anak sebagai generasi penerus, harus dilakukan pembinaan sedini mungkin. Kita tahu umur ideal untuk menikah bagi laki-laki adalah 25 tahun sedangkan perempuan 20 tahun, tapi kalau di umur 12 tahun saja sudah menikah, maka dampak yang ditakutkan adalah buruknya kesehatan bagi bayi dan keselamatan ibunya," ujar Narso.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap persentase perempuan berumur 20-24 tahun yang pernah menikah, usia perkawinan yang berada di bawah 18 tahun pada 2017, Provinsi Lampung berada di bawah nasional yaitu 21,06 persen. (Erik)

Editor :