• Kamis, 28 Maret 2024

Soal Imunisasi MR, Ma’ruf Amin : Boleh dan Wajib

Selasa, 18 September 2018 - 21.55 WIB
36

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan imunisasi pada anak wajib dilaksanakan para orang tua. Termasuk imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) yang telah mendapat fatwa boleh (mubah) dari MUI.

"Apabila ada bahaya yang mengancam, menimbulkan penyakit, kecacatan, maka imunisasi ini bukan hanya boleh tapi bahkan wajib," ujar Ma'ruf dalam diskusi di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/9).

Kewajiban imunisasi ini, kata Ma'ruf, telah tertuang dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016. Sementara pada kasus rubella, Ma'ruf mengatakan penyakit yang disebabkan virus tersebut termasuk sangat berbahaya. Dampaknya dapat menimbulkan kecacatan hingga dikhawatirkan membuat bangsa menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup.

"Kalau memang diyakini bahayanya, maka boleh meski (vaksinnya) belum halal," kata pria yang juga menjabat Rais Aam PB Nahdlatul Ulama tersebut.

Ma'ruf mengatakan soal fatwa terkait vaksin MR, MUI memutuskan untuk menyepakati hukumnya boleh diberikan karena melihat kondisi yang darurat.

"Karena belum ada yang halal, maka yang tidak halal pun menjadi boleh," imbuhnya.

Ma'ruf menegaskan, segala sesuatu yang menimbulkan bahaya harus dihilangkan, termasuk bahaya penyakit rubella.

Ia mengklaim telah memiliki bukti konkret dari Kemenkes terkait bahaya penyakit rubella sehingga bersedia mengeluarkan fatwa.

"Bagi MUI kalau buktinya sudah ada, evaluasi cukup, datanya cukup, berarti memang ini bahaya sehingga harus dicegah melalui imunisasi. Hukumnya bukan hanya boleh tapi wajib. Ini cara berpikir MUI," tutur Ma'ruf.

Terkait polemik pemberian imunisasi vaksin MR yang masih ramai terjadi hingga kini meskipun sudah ada fatwa MUI, Ma'ruf mengaku dirinya menyayangkan Kementerian Kesehatan yang tak meminta pandangan ulama sejak awal. Padahal, vaksin MR telah mulai diberikan kepada anak-anak di Indonesia sejak 2017 silam. Namun, baru pada 2018 pihak MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemberian vaksin MR.

"Sayangnya Kemenkes tidak langsung minta fatwa tentang vaksinnya. Jadi baru dilakukan pada 2018," kata pria yang juga menjadi bakal peserta Pilpres 2019 sebagai bakal calon wakil presiden bagi Presiden petahana RI Joko Widodo (Jokowi). (cnn)

Editor :

Berita Lainnya

-->