Terkait Putusan MA yang Perbolehkan Eks Napi "Nyaleg", KPUD Pesibar: Kami Tunggu Instruksi Pusat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada tahun 2019 mendatang.
Ketua KPUD Pesibar, Yurlisman mengatakan bahwasannya pihaknya masih menunggu secara teknis dari pihak KPU pusat.
"Kami masih menunggu dari pusat, terkait eks koruptor, KPUD Pesibar melaksanakan apa yang menjadi instruksi KPU pusat melalui KPU provinsi terkait hal tersebut. Dan untuk saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat,"ungkapnya melalui telpon seluler, Selasa (18/09/2018).
Dijelaskannya, KPUD adalah lembaga yang menganut sistem hierarkis. Sehingga keputusan diambil setelah ada instruksi dari pusat, provinsi dan selanjutnya ke daerah kabupaten.
"Jadi saat ini kami masih menunggu aturan tekhnisnya, jika memang ada instruksi dari KPU pusat melalui provinsi maka akan kita laksanakan," pungkas Yurlisman. (Nova)
Berita Lainnya
-
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
Kamis, 28 Maret 2024 -
Ditangkap, Pria Asal Pesibar Ngaku Pakai Gunting untuk Curi Motor
Jumat, 22 Maret 2024 -
Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Lampung
Jumat, 22 Maret 2024 -
Operasi Keselamatan Krakatau Berakhir, 84 Pengendara di Pesibar Terjaring Razia
Senin, 18 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Delapan Hari Operasi Cempaka Krakatau, Polres Pesibar Amankan Enam Pelaku Tindak Kriminal
-
Jumat, 22 Maret 2024
Ditangkap, Pria Asal Pesibar Ngaku Pakai Gunting untuk Curi Motor
-
Jumat, 22 Maret 2024
Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Mobil di Pesisir Barat Lampung
-
Senin, 18 Maret 2024
Operasi Keselamatan Krakatau Berakhir, 84 Pengendara di Pesibar Terjaring Razia