Seberapa Sih Dana Talangan BPJS yang Ditambal dari Cukai Rokok?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden terkait pemanfaatan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Lantas, berapa dananya?
Kepala Subdit Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sunaryo mengatakan, dana untuk BPJS Kesehatan itu sekitar Rp 5 triliun.
Adapun perhitungannya, cukai rokok yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 148 triliun. Dari Rp 148 triliun, sebanyak 10% atau sekitar Rp 14 triliun merupakan pajak.
Baca Juga: Bupati Khamami Dukung Dusun Talang Gunung Menjadi Desa
Nilai yang diambil untuk dana talangan BPJS adalah 75% dari separuh pajak yang Rp 14 triliun tadi. Sehingga, didapat angka 75% dari Rp 7 triliun dan hasilnya Rp 5 triliun. Nah, dana inilah yang akan dijadikan talangan untuk BPJS Kesehatan.
"75% dari 50% pajak rokok untuk BPJS. 75% kali Rp 7 triliun itu Rp 5 triliun," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Namun, dia tak mengetahui kapan hal itu diberlakukan. Sebab, DJBC hanya bertugas memungut cukai.
"Memang detilnya ke Perimbangan Keuangan kami hanya memungut pajak rokok," ujarnya.
Dengan formula itu, dia mengatakan, dana untuk menembel defisit BPJS Kesehatan semakin besar jika penerimaan cukai semakin besar. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan cukai ialah menertibkan rokok ilegal.
"Makanya ilegalnya bisa ketekan kemudian ilegalnya masuk yang awalnya tidak bayar," tutupnya.
Sumber: detikcom
Berita Lainnya
-
Pemerintah Arab Saudi Wajibkan 3 Vaksinasi untuk Jemaah Haji
Senin, 06 Mei 2024 -
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024