Duh, Pelajar di Kotaagung Ini Diamankan Polisi Karena Konsumsi Sabu
Kupastuntas.co. Tanggamus - Seorang pelajar kelas XII sebuah SMA di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, HS (17) diamankan Unit Patroli Sat Sabhara Polres Tanggamus, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
HS (17) yang merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus ini diamankan petugas dari sebuah salon di Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung Tanggamus, Jumat malam (21/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Sabhara, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, penangkapan HS berawal saat anggota Sat Sabhara Polres Tanggamus melaksanakan Patroli malam, Jumat malam (21/9/2018).
Saat melintas disebuah salon potong rambut di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, terlihat sejumlah anak muda sedang nongkrong. Saat petugas datang, rombongan anak muda ini tunggang-langgang melarikan diri.
Apes bagi HS yang tidak bisa lolos dari sergapan petugas. Karrna curiga oleh tingkah laku HS, petugas lalu melakukan pemeriksaan. Kecurigaan petugas terbukti, sebab dari pemeriksaan HS itu polisi menemukan satu kaca pirex sisa pakai yang disimpan di dalam saku celana.
"Ketika anggota melaksanakan Patroli malam, di salon potong rambut di Jalan lintas barat di Pekon Kota Batu, terlihat berkumpul anak muda sedang nongkrong, lalu dilakukan pemeriksaan dari tangan HS diamankan satu kaca pirex sisa pakai yang disimpan di dalam saku celananya namun rekan-rekannya melarikan diri," kata AKP Rohmadi, Sabtu (22/9/2018).
Selanjutnya, kata AKP Rohmadi, HS yang merupakan pelajar kelas XII (kelas 3) sebuah SMA di Kecamatan Kota Agung tersebut langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Tadi malam langsung diserahkan ke Satresnarkoba," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra menjelaskan, setelah menerima penyerahan terduga HS, petugas langsung melakukan test urine.
"Hasilnya, urin terduga pelaku positif metampetamine atau positif Narkoba sabu," jelas Iptu Anton Saputra, Sabtu (22/9/2018).
Karena HS masih dibawah umur, terang Anton, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk penanganan dan penyelidikannya.
"Hari Senin (24/9/2018), kami jadwalkan pemanggilan Bapas karena terduga pelaku merupakan anak dibawah umur," tandasnya.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Satgas Pangan Temukan Harga Beras Premium di Atas HET di Tanggamus
Kamis, 20 November 2025 -
Dana Transfer Daerah untuk Tanggamus Diproyeksi Anjlok Rp318 Miliar
Kamis, 20 November 2025 -
Disiplin ASN Lemah, Banyak Pegawai Pemkab Tanggamus Menghilang Setelah Absen
Kamis, 20 November 2025 -
Swadaya Sembilan Pekon Buka Akses Jalan Pesisir Pematangsawa Tanggamus
Rabu, 19 November 2025









