• Sabtu, 20 April 2024

Polsek Sungkai Utara Lampura Amankan Dua Pencuri Dibawah Umur

Sabtu, 22 September 2018 - 19.48 WIB
217

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, dan mengamankan dua orang tersangka yang satu diantaranya masih dibawah umur.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo, mewakili Kapolres AKBP Eka Mulyana, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah anggotanya menerima laporan dan meminta keterangan saksi-saksi, dari situ didapati petunjuk mengarah kepada dua orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolsek setempat.

"Dari laporan Supriyadi (korban), peristiwa pencurian itu terjadi Selasa (18/9/2018) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu kedua pelaku memasuki rumah korban dengan mudah karena rumah korban pintunya masih dalam kondisi terbuka," kata AKP Hadi Sutomo, Sabtu (22/9/2018).

Dijelaskannya, kedua pelaku saat melancarkan aksinya, tersangka yang berinisial HR (15) masuk ke dalam rumah, sementara tersangka YS (17) menunggu di depan pintu. Saat tersangka YS menunggu di depan pintu itulah tersangka dilihat oleh korbannya.

Setelah selesai melancarkan aksinya di dalam rumah, HR keluar membawa dua handpone merk Oppo type A71 dan satu handpone merk Samsung. Aksi keduanya dilihat oleh korban. Lalu, lanjut Kapolsek, karena tidak mengetahui nama keduanya, namun korban mengenal orang tua pelaku untuk itu korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir empat juta rupiah," ujar AKP Hadi Sutomo.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Sungkai Utara itu, hasil dari penjualan barang curian tersebut dibelikan kedua tersangka pakaian sebanyak dua helai dengan jenis kemeja dan baju kaos.

"Menurut keduanya barang curian itu dijual dengan harga Rp2.900.000,- sisa uang untuk membeli pakaian, telah habis untuk biaya makan dan minum tersangka bersama teman-temannya," jelasnya.

Kronologis penangkapan dilakukan terhadap keduanya pada hari Kamis (20/9/2018) lalu sekira pukul 20.00 WIB, di Blok B Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, dan saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang kita masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasusnya," pungkasnya.

Dalam perkara itu Polsek Sungkai Utara mengamankan barang bukti 2 kotak hp merk Oppo A71, 1 kemeja lengan pendek  warna biru bergaris-garis putih merk Garnett, 1 baju kaos warna putih bagian depan merk Flava dan 1 kemeja lengan panjang warna abu2 merk Nevada. (Sarnubi)

 

Editor :