Soal Penjarah di Palu dan Donggala, Polisi : Bisa Jadi Tindakan Kriminal

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan mereka masih memaklumi jika warga Kabupaten Donggala dan Kota Palu 'terpaksa' mengambil barang-barang kebutuhan pokok, karena masa krisis usai gempa dan tsunami.
Namun, polisi bakal menindak tegas orang-orang yang dengan segaja menjarah benda-benda lain di luar kebutuhan yang mendesak karena perbuatan mereka tergolong sebagai kriminal.
"Polri tetap perhatian bahwa penjarahan dalam tanda petik disebut itu tidak boleh terjadi. Masyarakat diimbau kalau memang itu kebutuhan pokok, kami masih mungkin dalam toleransi. Tapi kalau barang-barang lain, ini sudah kriminal," kata Setyo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/10).
Setyo mengatakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan penjarahan yang masuk dalam kategori kriminal tersebut.
Dia pun mengingatkan masyarakat, barang-barang yang masuk dalam kategori kebutuhan pokok ialah yang terkait makanan, sandang, dan minuman. (cnn)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025