• Jumat, 19 April 2024

Waduh, Ibu Satu Anak di Bukit Kemuning ini Jadi Otak Pengedaran Uang Palsu

Kamis, 04 Oktober 2018 - 19.35 WIB
731

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ibu beranak satu menjadi otak pengedaran uang palsu di wilayah pasar Bukit Kemuning, Lampung Utara berhasil diamankan polisi.

Berawal dari tertangkapnya WN (22) dan AJ (22) keduanya merupakan warga Bukit Kemuning yang memberikan setoran kepada pemilik toko kosmetik di kawasan Pasar Bukit Kemuning tadi pagi oleh anggota Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, Kamis (04/10/2018).

Dari hasil pengembangan polisi, terhadap kasus tindak pidana uang palsu dengan pecahan Rp50.000 rupiah dengan jumlah Rp2 juta, polisi akhirnya berhasil mengamankan Astuti yang diketahui memiliki satu anak itu menjadi terduga pemilik uang palsu tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Donny Kristian Bara'langi, pengembangan kasus selain karena telah ditangkapnya dua orang tersangka WN (22) dan AJ (22), juga berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada peredaran uang palsu diwilayah pasar Bukit Kemuning.

Menindaklanjuti itu, anggota Polsek Bukit Kemuning dengan sigap mengamankan ketiga palaku beserta barang bukti yang diduga uang palsu senilai Rp2 juta rupiah dengan pecahan Rp50 ribu rupiah.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Ipda Abdul Majid, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu  berdasarkan informasi yang didapatkan jajarannya dari masyarakat bahwa telah ada peredaran uang palsu di pasar Bukit Kemuning.

"Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan pertama mengamankan dua orang pelaku, mereka WN (22) dan AJ (22) keduanya warga Bukit Kemuning, sebagai tersangka yang pertama kita amankan dengan  barang bukti uang yang diduga palsu sebanyak Rp2 juta dengan pecahan Rp50 ribu," jelas Abdul Majid.

Lalu dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku itu anggota polsek setempat kembali berhasil mengamankan Astuti, yang diketahui warga Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, yang merupakan pemilik uang palsu sebesar Rp2 juta rupiah tersebut.

Dijelaskan Abdul Majid, dari pengakuan para tersangka, kedua pelaku WN dan AJ, membeli uang palsu tersebut kepada Astuti dengan nilai Rp1 juta mendapatkan uang palsu sebanyak Rp2 juta.

"Astuti ini merupakan istri dari CR, yang merupakan salah satu narapidana di Lapas Kotabumi dengan kasus peredaran uang palsu juga," jelasnya.

Menurut pelaku (Astuti) uang tersebut didapatkannya dari dalam kandang kambing di belakang rumahnya saat bersih-bersih rumah. Dugaan kuat sementara ini, uang palsu tersebut adalah uang milik suaminya yang sengaja disimpan dimana ditemukan istrinya.

Selain barang bukti yang diduga kuat uang palsu sebanyak Rp2 juta dengan pecahan Rp50 ribuan, 1 unit handpone, dan satu buah dompet, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 subsider 245 ancaman hukuman lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :