• Sabtu, 20 April 2024

Berpotensi Menarik Minat Wisatawan, Diusulkan Gunung Anak Krakatau Jadi Taman Wisata Alam

Selasa, 09 Oktober 2018 - 17.10 WIB
70

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Melalui hasil rekomendasi penelitian dari tim teknis evaluasi kesesuaian fungsi cagar alam dan cagar alam laut kepulauan Krakatau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kehutanan mengusulkan perubahan fungsi sebagian cagar alam Gunung Anak Krakatau (GAK) menjadi taman wisata alam kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Pengupayaan perubahan fungsi tersebut mengingat potensi pariwisata yang besar pada GAK. Sebab hingga kini fungsi GAK masih merupakan cagar alam, dimana pengunjung hanya diperbolehkan untuk melakukan penelitian dan tidak boleh digunakan sebagai tempat pariwisata.

"Di sisi lain kita lihat ada kebutuhan pariwisata yang selama ini tidak terbendung yang tetap harus berjalan ke sana, sehingga sesuai dasar hukumnya hal itu jelas melanggar karena cagar alam tidak boleh digunakan sebagai tempat pariwisata. Sehingga kita coba mengusulkan ke pemerintah pusat dan melakukan kajian perubahan fungsi dari cagar alam menjadi taman wisata alam," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, pada konsultasi publik hasil kajian tim evaluasi kesesuaian cagar alam dan cagar alam laut Krakatau, di ruang rapat Dinas Kehutanan setempat, Selasa (9/10).

Dia menyadari dengan personel dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu yang minim dengan batas laut membuat sulit dalam menjaga kelestarian GAK dari para pengunjung ilegal.

"Selama ini kita kecolongan orang seenaknya masuk, tapi mereka kalau tidak diberi ruang mereka juga ingin melihat ini ada potensi agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kok tidak diberi peluang, maka win-win solution kita beri ruang tapi dengan dasar yang benar," katanya.

Menurut Syaiful, potensi cagar alam Krakatau sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sehingga ketika berubah fungsi menjadi taman wisata alam haruslah memiliki peraturan lebih ketat yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak lain.

Sementara terkait pengamanan pada pengelolaan nantinya, pihaknya akan menyiapkan tim penjaga sehingga ketika GAK diprediksi akan menyemburkan lava pijar maka segera akan ditutup.

"Kalau ada peringatan bahwa itu tidak boleh dan harus ditutup sementara maka akan ditutup. Taman wisata itu bukan berarti bebas kapan saja bisa dikunjungi. Tapi semua persyaratan ketika dia menjadi taman wisata alam apakah MCK dan fasilitas lainnya, saya kira semua itu bisa diantisipasi," katanya.

Ketua Keluarga Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Watala) Lampung, Edy Karizal tegas mengatakan, kunjungan wisatawan selama ini masih diperbolehkan jika dia hanya mengelilingi GAK, namun ketika dia menginjak gunung maka hal tersebut sudah melanggar hukum dan harus diberi sanksi tegas sebagai mana yang tercantum dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Selanjutnya, kata Edy, ketika sebagian GAK sudah berubah fungsinya menjadi taman wisata alam maka Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selanjutnya harus mengadakan kerjasama MoU dengan Pemprov Lampung yang memiliki kewenangan wilayah pesisir laut dan dibuat konsep kerjasama berbasis masyarakat, sehingga semua pihak yang berkepentingan bisa terlibat agar pengelolaan itu benar-benar terjaga.

"Kalau ada pengunjung yang keluar dari koridor taman wisata alam yang sudah ditetapkan, maka pemerintah harus tegas memberi sanksi dengan dibuat Perda yang menyatakan orang tersebut dikenakan denda yang berat. Selain diatur kunjungan dia juga harus bermanfaat bagi masyarakat, polanyatidak langsung dengan swasta yang bisa membuat cottage besar sehingga masyarakat hanya menjadi pekerja, kalau swasta mau masuk basisnya MoU itu," ujar Edy.

Dikatakannya, selama ini BKSDA tak mampu menjaga kawasan cagar alam Krakatau, sementara pemerintah daerah tak paham bahwa itu tak bisa dimanfaatkan untuk wisata sebelum ada perubahan fungsi.

"Jadi pemerintah daerah salah kaprah, mereka menggunakan GAK itu untuk wisata padahal fungsinya belum dirubah dan belum ada MoU antara BKSDA dengan Pemprov. Padahal penggunaan fungsi sudah jelas dipaparkan dalam UU Nomor 5 tahun 1990 itu tapi banyak yang tidak paham," tukasnya.

Namun ia tetap berharap dan mensupport bahwa Krakatau bisa terus lestari dan bermanfaat bagi manusia, dia juga memahami usulan ini menjadi jalan kebijakan yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Lampung. (Erik)

Editor :