• Jumat, 29 Maret 2024

KPU Lampura Diminta Adakan Sosialisasi Tata Cara Memilih kepada Lansia dan Non Pendidikan

Senin, 22 Oktober 2018 - 20.46 WIB
38

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten yang akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, tokoh pemuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi tatacara pemilihan kepada masyarakat untuk tingkat non pendidikan (buta aksara) dan usia senja.

"Saya pernah bertanya kepada salah satu PPK untuk sosialisasi kepada masyarakat non pendidikan (buta aksara) dan masyarakat usia lanjut, dan mereka jawab itu merupakan wewenang KPU," kata Adi Rasyid, salah seorang tokoh pemuda Lampung Utara, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, sosialisasi tata cara pemilihan kepada masyarakat khusus untuk non pendidikan dan usia senja seharusnya dilaksanakan. Karena menurut dia itu akan mengurangi angka masyarakat yang tidak memberikan hak pilihnya, dan bahkan bila itu tidak dilaksanakan maka akan menguntungkan salah satu calon, karena faktor usia dan buta aksara pemilih memberikan haknya asal-asalan.

"Karena pemilih non pendidikan dan usia lanjut ini bisa menyebabkan margin error itu berkurang. Kebanyakan pemilih saat ini menggunakan hak pilihnya karena sesuatu, bukan karena kehendak hati," ujarnya.

Hingga sampai saat ini, lanjut Adi Rasyid, KPU belum ada program sosialisasi kepada pemilih lanjut usia dan non pendidikan. Yang ada saat ini hanya sosialisasi untuk pemilih pemula dan pemilih wilayah kota atau perkotaan.

"Tapi masyarakat yang ada sekarang belum tentu semuanya bisa membaca, apalagi mereka yang sudah tua-tua, mereka hanya ingat nomor tapi belum tentu tau nama siapa calon yang akan mereka pilih. Apalagi ini yang dipilih 5 calon dalam lima lembar kertas surat suara," paparnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tupoksinya untuk sosialisasi tentang pemilihan itu memang ada di KPU, tapi ini bisa ditunjang dari semua leading sektor.

"Kalau tidak, margin error ini diprediksi akan mencapai 35 persen, tidak hanya 15 hingga 20 persen saja. Dan hal itu hanya bisa terjadi untuk pemilihan presiden bukan terhadap caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," kata Adi Rasyid, yang menggambarkan peningkatan itu bisa terjadi karena pemilih kurang mengerti dan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pemilihan dari pihak KPU. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->