• Kamis, 28 Maret 2024

Sipir Lapas Kalianda Bilang Tak Tahu Soal Sabu-sabu, Hakim : BNN Bukan Orang Bodoh

Senin, 22 Oktober 2018 - 17.24 WIB
167

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rechal Oksa, seorang petugas sipir di Lapas Kalianda II A Lampung Selatan, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung awal bulan Mei 2018 lalu.

Rechal kini menjalani proses sidang bersama dua terdakwa lainnya. Adi Setiawan seorang oknum Polres Lampung Selatan dan Marzuli Yunus seorang narapidana di Lapas Kalianda II A Lampung Selatan.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Senin (22/10) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Berita Terkait : Waduh, Sipir Lapas Kalianda Minta Tiga Ons Sabu dari Narapidana

Persidangan tersebut diketuai Hakim Riza Fauzi dihadiri Rosman Yusa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Debi Oktarian dan Nurdin selaku Kuasa Hukum Rechal Oksa.

Selama persidangan berjalan, Hakim menemukan kejanggalan dari keterangan terdakwa Rechal Oksa. Terdakwa yang mengaku sudah bekerja sebagai sipir sejak 2015 lalu, selalu menyanggah keterangan terdakwa Marzuli Yunus.

Marzuli Yunus sebelumnya menyampaikan, bahwa Along (DPO) yang dikenalnya sebagai seorang mantan napi di Lapas Kalianda itu berniat akan mengantarkan paket sabu ke Marzuli Yunus seberat tiga Kilogram dari Pekanbaru.

Dalam proses pengiriman sabu-sabu dari Along, Marzuli telah memberikan sejumlah instruksi kepada terdakwa Adi Setiawan, Alm Hendri Winata dan Rechal Oksa untuk memuluskan pengiriman barang haram tersebut supaya bisa masuk ke dalam Lapas.

Marzuli pun menyebutkan Rechal Oksa meminta sabu-sabu seberat tiga ons dan akhirnya diamini setelah meminta persetujuan Along.

"Saya nggak tahu kalau isi bungkusan dari Adi itu adalah sabu. Setelah saya antar bungkusan itu ke Marzuli, saya pergi tinggal. Lalu saya ditelepon lagi untuk mengantar bungkusan itu ke Adi," ujar dia.

"Saya juga tidak ada terima sabu tiga ons. Bohong itu yang mulia," katanya lagi.

Hakim lantas gerah, karena tidak mungkin Rechal Oksa tidak mengetahui barang di dalam bungkusan tersebut adalah sabu-sabu.

Menurut Hakim, kedatangan bungkusan itu pada malam hari sudah mengindikasikan bahwa benar isinya adalah barang haram. Selain itu juga, Hakim menyalahkan Rechal Oksa atas perbuatannya yang tidak melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang diterima dari Adi Setiawan.

"Jangan bohong lah. Jujur saja. Yang bisa menyelamatkan anda, ya anda sendiri. Aturan yang harusnya anda patuhi saja sudah anda langgar. Barang itu masuk malam hari, kan seharusnya tidak bisa seperti itu. Masa nggak bertanya-tanya, isi bungkusan itu apa?" ujar Hakim.

Namun pernyataan Hakim tersebut tidak dihiraukan oleh Rechal. Dirinya tetap bersikukuh tidak tahu apa isi bungkusan yang diberikannya kepada Marzuli Yunus.

"Saya benar-benar tidak tahu yang mulia," katanya kepada Hakim.

Mendengar hal itu dari Rechal, Hakim meminta JPU membacakan dakwaan yang bakal diterima Rechal. Tak hanya itu saja, Hakim pun sempat menyebutkan tidak akan memberikan keringanan hukuman pada Rechal Oksa.

"Coba JPU, bacakan dakwaannya. Dari tadi tidak mau jujur. BNN itu bukan orang bodoh. Kami juga belajar, kami tahu mana orang bohong dan tidak," ucap Hakim.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, Rechal Oksa diancam pidana penjara seumur hidup.

"Tidak ada hukuman mati ya?" tanya Hakim ke JPU.

"Tidak ada yang mulia," jawab JPU.

Seiring berjalannya sidang, Hakim kemudian memutuskan akan menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada 25 Oktober 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang menguatkan kesaksian Marzuli Yunus.

"Ya sudah, kalau anda tidak mau jujur juga. Sidang kita tunda. Tolong JPU hadirkan saksi yang dimaksudkan Marzuli," tandas Hakim seraya mengetuk palu. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->