• Kamis, 25 April 2024

Gilang Ramadhan Meraup Rp50 Miliar dari Total Proyek PUPR Lamsel 2018

Rabu, 24 Oktober 2018 - 15.02 WIB
31

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Syahroni, menyebut nilai keseluruhan proyek yang telah diatur di 2018 sejumlah Rp50 miliar. Proyek yang diatur tersebut nantinya akan dimenangkan terdakwa Gilang Ramadhan.

Pernyataan ini diungkapkan Syahroni di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10/2018).

"Dari Rp50 miliar, baru disetor Rp21miliar ke Gilang Ramadhan," tuturnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Penentuan proyek yang nantinya dimenangkan Gilang Ramadhan, dilakukan berdasarkan hasil pertemuan di Els Coffee Shop, pertengahan tahun 2018.

"Di sana ada juga terdakwa. Minta supaya dibantu," terangnya.

Baca Juga: BPS Prediksi Produksi Padi Kuartal Keempat Capai 6,89 Juta Ton

Penentuan ini lanjutnya, berdasarkan data yang diterima dari Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

"Saya sudah terima daftar pemenang proyek. Setelah itu saya bicarakan ke panitia untuk diatur. Supaya daftar itu sebagai acuan," jelasnya.

Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara membenarkan bahwa semua penetapan setiap proyek yang nantinya akan dimenangkan oleh Gilang Ramadhan.

"Benar, itu saya yang buat. Syahroni tidak terlibat," ujarnya.

Baca Juga: Kemensos RI Turunkan Tim Tinjau Data Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dinsos Waykanan

Dari setiap penentuan proyek, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sudah mengetahuinya.

"Sudah tahu. Nilai dari tiap proyek pun Pak Bupati sudah tahu," tambahnya.

Dalam persidangan kali ini, turut hadir pula Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amrico. (Kardo)

Baca Juga: Pemkab Lampung Barat Akan Anggarkan Dana Kelurahan

 

Editor :