• Sabtu, 27 April 2024

Surat Suara Pilratin Pekon Walur Pesisir Barat Dihitung Ulang

Rabu, 24 Oktober 2018 - 17.08 WIB
97

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dianggap tidak sah pada pemilihan Peratin (Pilratin) Walur kecamatan Krui selatan pada 17 Oktober lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang OR. Cukuh Tangkil Sekretariat Pemkab setempat, Rabu (24/10/2018).

Penghitungan ulang tersebut dihadiri oleh Sekkab, Azhari, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, N. Lingga Kusuma, KBO Intelkam Polres Lambar, Ipda. Akmal, Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol. M. Daud, Danramil Pesisir Tengah, Kapten. Arm. Sahabudin. Selain itu panitia pilratin tingkat pekon, saksi dari calon nomor 1 dan 2, dan LHP setempat.

Dalam protesnya, calon nomor urut 2 meminta agar dilakukan penghitungan kembali terhadap surat suara yang tidak sah.

Bagian Tapem menilai ada poin yang terjadi kesalahan yang berakibat fatal yakni kategori surat suara yang sah dan tidak sah. Panitia kabupaten menilai logis untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang tidak sah, dan disimpulkan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap 285 surat suara yang tidak sah.

Baca Juga: Selain Suara Murni Jokowi-Ma'ruf, Posraya Juga Targetkan Rebut Suara Koalisi Prabowo-Sandi di Lampung

Dari hasil penghitungan ulang surat suara yang dianggap tidak sah sebelumnya dan ditambah perolehan suara pada saat diselenggarakan pilratin, kandidat nomer urut;

1. Yoyon Yufriza mendapat 107 suara ditambah dengan suara sah sebelumnya 82 suara dengan jumlah total suara yang didapat 189 suara.

2. Epi Ardiansyah, memperoleh suara pada penghitungan ulang sebanyak 88 suara, pada penghitung sebelumnya mendapat kan 74 suara, total perolehan suara menjadi 162 suara.

3. Riduan , pada penghitungan ulang memperoleh 43 suara, ditambah dengan perolehan suara sebelumnya sebanyak 38 suara, jadi total perolehan 81 suara.

4. Maksudil Hayat, perolehan suara pada penghitungan ulang sebesar 23 suara, sementara pada penghitungan suara sebelumnya mendapat suara 18 suara, jadi total 41 suara.

Sementara kandidat nomer urut 5. Yuliyansyah, mendapat 20 suara pada penghitungan ulang, ditambah suara pada penghitungan sebelumnya 15 suara, total suara yang di peroleh menjadi 35 suara.

Baca Juga: Gilang Ramadhan Meraup Rp50 Miliar dari Total Proyek PUPR Lamsel 2018

Ditemui sesaat setelah penghitungan ulang selesai, Camat Krui Selatan, Miswandi Hasan mengatakan, setelah selesai dilaksanakan penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dianggap tidak sah pada pemilihan peratin pekon Walur, dirinya berharap masyarakat pekon Walur menjaga kekompakan, kebersamaan dan kondusifitas.

Karena menurutnya, penghitungan kembali surat suara pilratin walur sudah sesuai mekanisme hukum.

“Mekanisme administrasi dan dilaksanakan secara demokrasi sudah kita jalankan”, tutup Miswandi. (Nova)

Editor :