• Kamis, 25 April 2024

Kesbangpol Tubaba Pastikan LSM LITPK Ilegal

Jumat, 02 November 2018 - 17.05 WIB
358

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merupakan instansi pemerintah dimana salah satunya sebagai satuan kerja yang membidangi seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas), Paguyuban dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Maka, apabila organisasi maupun lembaga seperti dimaksud tidak terdaftar namun tetap beraktivitas maka dipastikan jika kegiatan yang dilakukan oleh oknum pengurusnya adalah tindakan ilegal dan melawan hukum.

Hal tersebut diutarakan oleh A. Marwazi Kepala Kesbangpol Daerah Kabupaten Tubaba dalam menyikapi resahnya masyarakat oleh keberadaan dua orang oknum yakni berinisial WHD yang kerap memberikan statement mengaku sebagai Ketua LSM Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) yang secara bersamaan dengan seorang oknum berinisial SNR yang mengaku sebagai Ketua LSM Lembaga InvestigasiĀ Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Kabupaten Tubaba.

"Kalau WHD, berdasarkan data yang ada di kita dia bukanlah Ketua LSM FKPK melainkan selaku penasehat. Sementara, LSM LI-TPK tidak terdaftar di Kesbangpol Daerah Kabupaten Tubaba,"ungkap Marwazi melalui ponselnya, Kamis (1/11/2018) kemarin.

Dijelaskan oleh Mawarzi, terkait legalitas LI-TPK bahwa organisasi tersebut hingga saat ini sama sekali belum pernah terdaftar di Kesbangpol Daerah Kabupaten Tubaba.

"Namun sudah saya cek untuk legalitas FKPK itu terdaftar, tetapi WHD hanya sebatas penasehat saja,"jelas dia.

"Jika LSM LI-TPK tidak terdaftar maka ini di anggap ilegal dan jika kegiatannya menimbulkan keresahan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di upayakan tindakan hukum. Kesbangpol tidak dapat mengambil tindakan hukum karena kami hanya sebatas untuk legalitas suatu organisasi, mendata yang berada di wilayah Kabupaten Tubaba,"tegas Marwazi.

Terpisah Abdi Fathoni Ketua LSM FKPK Kabupaten Tubaba membenarkan jika WHD pernah menjadi penasehat lembaganya bahkan selaku dewan pendiri. Namun, tegas dia, yang bersangkutan (WHD) sudah dikeluarkan atas kesepakatan dan keputusan seluruh anggota LSM FKPK Kabupaten Tubaba.

"Dikeluarkannya WHD karena Pengurus FKPK merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukannya beberapa tahun yang lalu sehingga mengakibatkan FKPK berurusan dengan pihak penegak hukum, itu keputusan seluruh pengurus bukan atas kemauan saya atau sekretaris secara pribadi, jadi dengan demikian WHD tidak berhak lagi memakai Atribut atau mengatasnamakan FKPK,"tegas Fathoni.

Sebab, lanjut Fathoni, forum maupun lembaga bukan milik pribadi atau perorangan. Legalnya tetap satu, yakni berdasarkan AD/ART yang terdaftar di Menkumham dan Kesbangpol serta struktur organisasinya jelas.

"Artinya, keputusan bukan hanya sepihak, melainkan melalui musyawarah pengurus dan anggota sesuai yang diperjelas dalam aturan, ada dalam AD/ART FKPK, selama ini yang bersangkutan selalu bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan anggota ataupun dengan saya selaku Ketua FKPK,"tukasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :