• Kamis, 25 April 2024

Pungli Terhadap Supir Truk, Warga Blambangan Umpu Ditangkap Polisi

Senin, 05 November 2018 - 13.15 WIB
78

Kupastuntas.co, Way Kanan – Aksi nekat salah seorang warga KM 6 Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang meminta bayaran akses jalur alternatif kepada supir mobil truk di sepanjang jembatan Way Umpu selama dua pekan terakhir, akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian setempat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang yang diduga sebagai uang dari hasil pungli tersebut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang berinisial SY warga KM 6 Blambangan Umpu atas dugaan pungli sejumlah supir mobil truk di Jalur Alternatif Blambangan Umpu - Kampung Sidoarjo Way Kanan, yang melintas selama ada perbaikan jembatan Way Umpu, di KM 195 Tapal Batas Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga: Polda Lampung Berhasil Tangkap Dua Orang Diduga Pemilik Ganja 700 Kilogram

"Rupanya pengalihan arus kendaraan ini, dimanfaatkan bagi pelaku inisial SY (27) warga KM 06 Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan untuk meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan muatan yang melintas di sekitar kediamannya," tegas Kasat, Senin (5/11/2018).

Kasat menambahkan, saat mengamankan pelaku pada Minggu (4/11/2018) malam, sekira pukul 23.00 WIB ditemukan uang sebesar Rp118 ribu dengan uang pecahan senilai Rp5 ribu tiga lembar, Rp2 ribu 43 lembar, dan pecahan seribu 12 lembar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," pungkasnya. (Indro)

Editor :