• Kamis, 25 April 2024

Begini Tanggapan Kemenristekdikti Soal Pelecehan Seksual yang Dialami Mahasiswi UGM

Rabu, 07 November 2018 - 20.00 WIB
95

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM), Agni (bukan nama sebenarnya) saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku, pada 2017.

Mahasiswi itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial HS saat KKN.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti, Intan Ahmad mengatakan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang diduga melakukan pelecehan seksual itu telah diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.

Di UGM, pemberian sanksi kepada mahasiswa yang melanggar tertuang dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiwa UGM.

"Apalagi UGM adalah perguruan tinggi yang otonom. Jadi rektor yang bisa menangani hal ini," kata Intan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11).

Intan tak menjawab apakah pihaknya akan memberikan sanksi kepada UGM atas kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswinya. Pihak UGM diketahui telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus itu.

Dalam tulisan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung yang diterbitkan pada 5 November dengan judul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan', disebutkan bahwa pelaku HS sedang dalam proses kelulusan dan pihak UGM tak menjalankan rekomendasi tim investigasi internal kasus itu.

Menurut tulisan BPPM Balairung itu, kasus tersebut terjadi pada KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Ketika itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dari HS, saat menginap di rumah yang sama.

Korban lantas melaporkannya ke pihak universitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi.

Tim yang telah bekerja menyelidiki itu lantas mengeluarkan rekomendasi berupa, di antaranya, kewajiban konseling 2-6 bulan kepada HS dan surat permohonan maaf yang ditandatangani orang tuanya.

Namun, pihak UGM tak memberhentikan mahasiswa itu atas tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukannya.

Dalam Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiwa UGM disebutkan bahwa mahasiswa yang melakukan perbuatan asusila dikenai sanksi sedang sampai berat.

Sanksi sedang di antaranya berupa surat peringatan I-II, pembatalan nilai mata kuliah, skorsing selama 1-2 semester. Sementara, sanksi berat berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

Direktur Kemahasiswaan Ditjen Belmawa, Didin Wahidin mengaku belum bisa memberikan komentar atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Didin mengaku akan meminta penjelasan mengenai kronologi kasus yang sudah setahun lebih diusut internal UGM.

"Saya belum tahu kasus ini. Saya tanyakan dulu ya kronologi dan lain-lainnya," ujarnya.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku bisa dijerat pidana atas perbuatannya itu.

Perbuatan pelecehan seksual diatur secara eksplisit pada Pasal 285 sampai 296 KUHP. Para pelaku dalam aturan itu bisa terancam dengan hukuman pidana, mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara.

Fickar menyatakan bahwa sanksi yang diberikan HS, terduga pelaku pemerkosaan, oleh pihak UGM dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa warga kampus. Menurut Fickar, pelaku sebagai warga negara Indonesia (WNI), HS harus diberikan sanksi pidana.

"Sebagai manusia WNI pelaku harus dikenakan sanksi pidana," kata Fickar kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke kepolisian. Laporan baru akan dibuat setelah dugaan pemerkosaan itu berlalu lebih dari satu tahun.

"Memang kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar siapapun yang menjadi korban bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan," ujar dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/11).

Iva menyatakan soal sanksi kepada terduga pelaku yang merupakan rekan korban, pihaknya akan menanti hasil penyidikan pihak kepolisian. Selain itu, ia menyebut UGM sudah menjalankan sebagaian besar rekomendasi tim.

"Semua itu akan dibuktikan jika sudah melewati proses penyidikan yang lebih tepat, nanti UGM mengikuti hasil penyidikan tersebut," ujarnya. (cnn)

Editor :