Bea Cukai Lampung Amankan 153.000 Rokok Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Petugas Bea Cukai Lampung mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua penindakan di awal November 2018. Sebanyak 153.000 batang rokok yang tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan petugas pada Kamis 1 November 2018 dan Jumat 9 November 2018. Untuk mengelabui petugas, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukkan rokok ilegal tersebut ke dalam kardus rokok merk terkenal.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Muhammad Hilal, mengungkapkan detil penindakan yang telah dilakukan anggotanya. “Pada Kamis 1 November, petugas berhasil menggagalkan distribusi dan penjualan rokok ilegal dalam bentuk sebanyak hamper 8 karton rokok atau 91.600 batang. Petugas mendapati rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam kemasan rokok terkenal sebagai modus,” ucapnya, Senin (12/11/2018).
Pada penindakan Jumat 09 November, petugas berhasil mengamankan 61.400 batang rokok ilegal. Hilal mengungkapkan bahwa dari informasi yang diperoleh, rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa. “Petugas mendapati info bahwa rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dengan tujuan distribusi Lampung dan daerah sekitarnya,” tuturnya.
Dari kedua penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp62.271.000. Hilal menyatakan dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Lampung serta dapat mengamankan penerimaan negara. (Okz)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024