• Jumat, 19 April 2024

PTPN VII Perpanjang MoU dengan Kejati Lampung

Rabu, 21 November 2018 - 18.35 WIB
92

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam mengefektifkan penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penanandatangan Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dilakukan oleh Direktur Utama PTPN VII M. Hanugroho dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, S.H., M.H., bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Direksi PTPN VII Bandar Lampung, Rabu (21/11/2018).

Dalam kerjasama tersebut, meliputi ruang lingkup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendamping (legal asistance), dan tindakan hukum lainnya, seperti menjadi mediator atau fasilitator bila terjadi permasalahan hukum antara PTPN VII dan pihak lain.

Direktur Utama PTPN VII M. Hanugroho dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung, khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara PTPN III selaku induk perusahaan (holding) dengan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 4 Juni 2018.

"Dengan kerjasama ini kami berharap selain penyelesaian keperdataan dan tata usaha negara lainnya, juga dapat menjadi mediator dan fasilator dalam komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), semoga dengan nota kesepahaman ini dapat terjalin sinergi dan saling bekerjasama dalam upaya mengantisipasi permasalahan yang dihadapi untuk mendukung terciptanya kondisi yang aman, sehingga mendukung kelangsungan operasional bisnis perusahaan," katanya.

Sementara itu Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus, S.H., M.H. mengatakan, PTPN VII sebagai badan usaha milik negara dengan bisnis inti di bidang agrobisnis perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata. Sehingga dengan adanya kerjasama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan hukum dan tindakan hukum lain.

Penegakan hukum ialah tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana ditetapkan perundang-undangan atau berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rangka penyelamatan kekayaan atau keuangan Negara serta melindungi hak hak keperdataan masyarakat.

Sedangkan tugas tindakan hukum lain adalah dalam pemberian pelayanan hukum di bidang perdata atau tata usaha negara di luar penegakan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.

Ia berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan PTPN VII akan terus berjalan dengan baik, sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan. Diharapkan kedepannya PTPN VII tetap memberikan kepercayaan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Kejati Lampung.

"Mari kita sama sama mendukung pembangunan daerah dan bisnis yang dilaksanakan BUMN dan BUMD, agar ke depan lebih maju lagi dan dapat di contoh oleh daerah lain," katanya.

Ia menegaskan, JPN Kejati Lampung siap mendukung dan mendampingi PTPN VII dalam menghadapi permasalahan permasalahan yang ada terkait bidang perdata dan tata usaha negara, serta proyek-proyek lainnya yang sedang di kerjakan oleh PTPN VII.

Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan PTPN VII bekerjasama dengan pihaknya, dan saling mendukung atas keberhasilan masing-masing mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Rls)

Editor :