• Sabtu, 27 April 2024

Kementerian PUPR Gelontorkan Dana Rp6,75 M untuk Renovasi RTLH di Tubaba

Minggu, 25 November 2018 - 21.09 WIB
43

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan Swadaya akan menggelontorkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada tahun 2019 mendatang. Total dana yang dikucurkan melalui bantuan ini mencapai Rp6,75 miliar yang rencananya akan dialokasikan untuk 450 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 4 (empat) kecamatan di kabupaten setempat.

“Setiap unit akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta. Untuk Kabupaten Tubaba, bantuan ini tersebar di beberapa tiyuh yang ada di 4 kecamatan, antara lain di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Tengah, Pagar Dewa, dan Lambu Kibang,”ungkap Guntur Padra Jaya, SE, MM, Kabid Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengelolaan Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/11) lalu.

Sebagai persiapan menyambut bantuan tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penajaman data  penerima bantuan, sehingga bantuan yang diberikan diharapkan akan tepat pada sasaran, yakni masyarakat kurang mampu.

"Dalam hal ini kita koordinasi dengan kepalo tiyuh. Selain itu, pendamping atau fasilitator dari Satuan Non Vertikal Teknis (SNVT) Perumahan Swadaya dibawah naungan Kementerian PUPR juga terjun langsung dalam penajaman data ini,”terangnya.

Mengenai peran Dinas Perkimta Tubaba dalam program BSPS tersebut, Guntur menegaskan kewenangan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi, yakni mengajukan usulan dari tiyuh ke pusat. Sementara yang menetapkan penerima bantuan langsung dari kementerian.

”Data calon penerima bantuan sudah kita ajukan mulai bulan Maret lalu, sedangkan untuk realisasinya di tahun 2019 mendatang. Yang jelas kita hanya memfasilitasi saja, dan bantuan ini nantinya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan,”jelasnya.

Dalam pengajuan bantuan ini, lanjutnya, tentu tidak semuanya dapat terakomodir, sebab indikator penerima batuan tersebut sudah ditetapkan, diantaranya yakni rumah masuk kategori tidak layak huni dan masyarakat berpenghasilan rendah atau dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

”Makanya penajaman data perlu dilakukan agar benar-benar akurat dan tepat sasaran,” tandasnya.

”Selain itu, setelah bantuan diterima nantinya, bantuan ini harus benar-benar dilaksanakan untuk bangunan. Jadi, tidak bisa  bantuan ini hanya diterima tapi tidak dilaksanakan untuk bangunan rumah, sebab tujuan akhir adanya BSPS ini adalah terwujudnya Rumah Layak Huni,”pungkasnya. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :