• Sabtu, 20 April 2024

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3K, Gajinya Setara PNS

Minggu, 25 November 2018 - 13.21 WIB
33

Kupastuntas.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Setelah cek recruitment CPNS nanti akan segera recruitment melalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Ia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan gaji P3K agar sama dengan PNS.

"Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yaitu CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun) juga akan mendapat tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

"Kemudian bagi yang belum bisa berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapatkan tunjangan setara dengan upah minimum regional," jelasnya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Mendikbud: Peran Guru Sebagai Pendidik Tak Tergantikan

Sementara itu terkait nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir mengatakan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan hambatan regulasi bagi guru honorer untuk bisa menjadi aparat pegawai sipil negara.

Menurutnya Kemendikbud kini sedang berupaya mencarikan jalan agar para guru pengganti pensiun mendapatkan perlakuan terhormat sebagai seorang guru.

Hingga saat ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya akan ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer.

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya seperti yang saya bilang, jika ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu, dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan setelah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya. (Dtk)

Editor :