Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Nyanyi Lagu Queen di Persidangan

Kupastuntas.co, Jakarta - Ada momen menarik sebelum Ahmad Dhani menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, yang berujung tuntutan 2 tahun penjara. Di ruang sidang, lirik 'carry on...carry on...' dari lagu Bohemian Rhapsody dilantunkan Dhani.
Momen ini terjadi di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu mejelis hakim dan jaksa penuntut umum belum berada di ruangan.
Ahmad Dhani awalnya duduk di bangku pengunjung sidang, lalu diminta beberapa orang untuk duduk di bangku terdakwa agar diabadikan. Dhani pun memenuhi permintaan itu, dia maju dan duduk sambil difoto.
Dia lalu memegang mikrofon yang ada di dekat bangku terdakwa. Sepenggal bagian dari lagu Bohemian Rhapsody dari Queen pun dia nyanyikan.
Didn't mean to make you cry
If I'm not back again this time tomorrow
Carry on, carry on as if nothing really matters
Setelah menyanyikan sepenggal lagu tersebut, Dhani kembali duduk di bangku pengunjung sidang. Dia sempat menunggu sekitar 10 menit sebelum akhirnya sidang dimulai.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dituntut hukuman penjara 2 tahun. Dia dianggap melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini, menurut hakim, memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita ponsel, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani. (detik)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025