• Jumat, 26 April 2024

DPRD Lamsel Sahkan Raperda APBD 2019 Menjadi Perda

Senin, 26 November 2018 - 21.51 WIB
72

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 8 fraksi di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kabupaten Lampung Selatan, menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/11/2018) di ruang rapat DPRD setempat.

Hal itu setelah 8 fraksi di DPRD Kabupaten Lamsel menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Delapan Fraksi yang bersepakat itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.

Sidang paripurna yang dihadiri oleh Plt Bupati Nanang Ermanto itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, dan didampingi tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung (Partai Demokrat), Wakil Ketua II H. Fahrurrozi (Partai Gerindra) dan Wakil Ketua III Hj. Roslina (Partai Amanat Nasional).

"Sidang paripurna DPRD Lampung Selatan mensahkan Raperda APBD tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah," ujar Hendry Rosyadi.

Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan, APBD Lamsel tahun 2019 masuk kedalam kategori sehat. Dia berharap apa yang telah disusun dalam APBD 2019 ini dapat bermanfaat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.

Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda. (Edu)

Editor :