Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Bahas 6 Raperda Ini

Kupastuntas.co, Metro - Pada rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Metro, Senin (26/11), enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dibahas oleh tiga Pansus DPRD Kota Metro yang masing-masing Pansus membahas dua Raperda.
Pansus I DPRD Kota Metro membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Kota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Ratni Makarau, anggota Pansus I DPRD Kota Metro yang diketuai oleh Basuki menjelaskan bahwa, dua Raperda Kota Metro yang menjadi bahasannya telah sesuai dan siap untuk dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kota Metro.
Pansus II DPRD Kota Metro membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Pansus II DPRD Kota Metro, Yulianto menjelaskan, tidak ada pembahasan terkait dua Raperda yang menjadi tanggungannya. Namun, pihaknya menekankan bahwa Pemerintah Daerah Kota Metro harus memperhatikan adanya larangan perusahaan rokok untuk mensponsori kegiatan olahraga dalam bentuk apapun.
Pansus III DPRD Kota Metro membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Anggota Pansus III DPRD Kota Metro Zas Diannur Wahid menjelaskan bahwa Raperda Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, baik secara lisan maupun substansi materi, telah sesuai dengan pedoman materi muatan rancangan peraturan daerah di bidang pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah.
"Oleh karena itu rencana peraturan daerah kota terhadap barang milik daerah ini siap diajukan untuk pembahasan pada hari ini dan kiranya nanti dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mereka," jelasnya.
Wali Kota Metro, Ahmad Pairin menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang diajukan telah sesuai dengan standar hukum yang ada.
Selain itu, enam Raperda ini juga telah didasarkan pada berbagai kebutuhan di Kota Metro dan juga sebagai bentuk usaha untuk menjadikan Kota Metro lebih terstruktur secara birokrasi dan tertata menurut undang-undang yang berlaku. (Firman)
Berita Lainnya
-
Bara Demonstrasi, Antara Ujian Janji dan Regulasi, Oleh: Arby Pratama
Selasa, 16 September 2025 -
Walikota Jamin 540 THL Non Database di Metro Tidak Akan Dirumahkan
Selasa, 16 September 2025 -
Polemik THL, KNPI Singgung Janji Kampanye Walikota Metro Soal Kesejahteraan Honorer
Senin, 15 September 2025 -
Stok Aman, DP3AP2KB Metro Pastikan 18.471 Alat Kontrasepsi Tersedia di 23 Faskes
Senin, 15 September 2025