• Sabtu, 20 April 2024

Dana Sertifikasi Belum Dibayar, Guru Ancam Lapor Ombusman dan Kemendikbud

Selasa, 27 November 2018 - 19.47 WIB
275

Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebanyak 188 guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) di Kabupaten Tanggamus yang tidak mendapat dana tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi triwulan dua dan tiga tahun 2018, mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung dan Kemendikbud di Jakarta.

Langkah pamungkas itu akan dilakukan oleh 188 guru PNSD SD dan SMP, jika Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan setempat, tidak juga membayarkan hak mereka mendapat tunjangan profesi guru (TPG).

"Kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan Kemendikbud. Karena itu hak kami, dan nilainya tidak sedikit. Sebab kabupaten dan kota lain TPG nya sudah dibayarkan, kenapa di Tanggamus tak dibayar," kata Eka, salah seorang guru PNSD di Kecamatan Wonosobo, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, dia bersama 187 guru PNSD yang merasa dizholimi tetap menunggu keputusan final dari Pemkab Tanggamus, apakah TPG mereka dibayarkan atau tidak.

Berita Terkait : Waduh, Sudah Enam Bulan Dana Sertifikasi Guru di Tanggamus Belum Dibayar

"Ada upaya hak-hak kami itu dizholimi. Buktinya pada saat kami di undang rapat di ruang Asisten satu, kami malah tidak boleh masuk, padahal kami di undang. Setelah pertemuan kami diberi tahu, tunjangan tidak akan diberikan dengan dalih ada regulasi baru," kata dia.

Ana guru lainnya menduga tidak dibayarkannya TPG mereka dengan dalih ada regulasi baru Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNSD, adalah upaya akal-akalan Pemkab Tanggamus, agar para guru PNSD diam dan tidak menuntut TPG dibayarkan.

Berita Terkait : Dana Sertifikasi Guru Belum Dibayar, Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan

"Soalnya di daerah lain tak ada masalah. Bahkan ada yang dapat SK Jafung bulan November, tapi TPG mereka dibayar. Begitu juga guru SMA di Tanggamus TPG lancar, padahal Kepmendikbud Nomor 10 tahun 2018 itu kan untuk semua jenjang se-Indonesia," katanya.

Para guru ini juga mengaku bingung dengan tidak dibayarkannya TPG bagi 188 guru PNSD, padahal mereka sudah bertugas sebaik-baiknya dan memenuhi semua persyaratan.

"Anehnya juga kok triwulan satu kami terima, terus triwulan dua dan tiga tidak dapat dan triwulan empat mau dapat, ini kan aneh," katanya.

Wawan, guru lainnya mengungkapkan, besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011. Dan sebagai guru golongan tiga ia mendapat TPG Rp 2,7 juta.

"Jadi jika selama dua triwulan (6 bulan) saya kehilangan hak paling sedikit Rp16 juta. Kalau Rp16 juta dikali 188 orang itu artinya Rp3 miliar lebih, uang guru itu gak tau kemana," ujarnya.

Menanggapi polemik ini, anggota komisi IV DPRD Tanggamus, Amrusi Sanusi mengatakan penghentian tunjangan sertifikasi (TPG) tersebut ada kejanggalan.

“Ini akan saya gali dan pelajari, yang jelas kami akan tanyakan ke Kadis Pendidikan untuk menjelaskan perihal penghentian tunjangan sertifikasi tersebut,” katanya kepada Kupastuntas.co diruang Komisi IV DPRD Tanggamus, Selasa (27/11/2018). (Sayuti)

Editor :