• Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Kepala Pekon di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi Karena Tembak Warganya

Kamis, 06 Desember 2018 - 20.32 WIB
235

Kupastuntas.co, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus, Zulhusni (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Tanggamus, karena tindakannya yang bak koboi menembaki salah seorang warganya yang juga pengurus Badan Hippun Pemekonan (BHP) setempat, menggunakan airsoft gun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa Zulhusni yang berlagak seperti koboi memberondong Evin Novendra (39), warganya yang juga anggota BHP setempat menggunakan airsoft gun itu berawal saat korban Evin Novendra sedang mengobrol dengan Aminudin, dan Matari warga setempat di pinggir jalan raya lintas barat Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus pada Senin malam tanggal 3 Desember 2018.

Tak lama kemudian datang pelaku Zulhusni, dan entah apa penyebabnya tiba-tiba dia mengeluarkan senjata api mirip pistol yang belakangan diketahui airsoft gun dan menembaki kearah kaki korban Evin Novendra.

"Tetapi tembakan itu mengenai sepeda motor saya, sehingga bolong,” kata Evin.

Senada dengan itu, Aminuddin, warga yang sedang mengobrol dengan korban Evin Novendra mengaku. "Tiba-tiba datang Kepala Pekon (Zulhusni) mengarahkan pukulan dan memberondong Evin dengan pistol," kata Aminudin.

Peristiwa itupun berbuntut panjang, pihak keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan arogan oknum Kepala Pekon itu ke Polsek Talangpadang. "Kami meminta polisi menegakkan hukum,” kata  Asnadin, anggota keluarga Evin.

Menurut Asnadin, saat dilakukan pemeriksaan di TKP, polisi menemukan dua butir peluru, belum termasuk bukti peluru yang membolongi sepeda motor Evin.

Terpisah, Kepala Pekon Sukadamai, Zulhusni mengakui menembak Evin Novendra yang tak lain anggota BHP. Dia berdalih melakukan itu, karena Evin dinilainya sebagai biang rusuh selama ia menjabat Kepala Pekon.

Z yang kini berstatus sebagai terlapor, mengakui bahwa dirinya khilaf sampai menembaki E menggunakan airsoft gun. Menurut terlapor, korban sudah melecehkan kinerjanya sebagai seorang kepala pekon.

Z menjelaskan, pada Sabtu (2/12/2018) siang, E masuk ke Kantor Pekon Sukadamai. Tanpa basa-basi membahas mekanisme penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan dari hasil Dana Desa. Menurutnya, E mengklaim bahwa penyusunan RAB seharusnya bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan di "luar kepala".

"Menurut saya, dia sudah melecehkan kinerja kakon. Padahal dia bukan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP). Bahkan dia itu BHP 'ilegal'," tuding Z namun tidak menjelaskan maksud tudingannya tentang BHP "ilegal".

Sesudah itu, lanjutnya, malam kejadian dia secara tidak sengaja bertemu dengan E yang sedang mengobrol dengan tiga warga di tepi jalan Pekon Sukadamai.

"Jujur saja, emosi saya nggak ketahan lagi. Langsung saya khilaf dan menembaki dia. Tapi terus terang saya nggak ada rencana mendatangi dia. Saya nggak tahu berapa peluru yang sudah saya tembakkan. Karena airsoft gun itu ada peluru atau kosong, tetap ada suara letusannya," beber Z.

Saat dikejar dengan pertanyaan terkait dirinya yang sempat memukul saat Evin duduk di motor sebelum penembakan terjadi, Kakon Sukadamai membantahnya.

"Nggak ada saya mukulin dia," tandasnya.

Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menindaklanjuti laporan penembakan menggunakan airsoft gun oleh Z oknum kepala pekon Sukadamai terhadap warganya yang terjadi beberapa hari yang lalu.

"Kami tindaklanjuti dan Polsek Talangpadang telah menerima laporan korban, serta mengamankan sepucuk senjata airsoft gun serta dua butir peluru gotri," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis (6/12/2018).

Menurut AKP Edi, pihaknya belum mengetahui motif penembakan itu, sebab masih dalam proses penyelidikan dan sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan 3 orang yang melihat langsung peristiwa penembakan itu.

"Kemudian ada dua orang lagi yang akan segera dipanggil sebagai saksi, setelah itu kita gelarkan tahapannya sehingga dapat ditentukan tersangkanya," terang AKP Edi Qorinas.(Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->