• Kamis, 25 April 2024

Pendataan Orang Gangguan Jiwa, KPU Pesawaran Tunggu Jawaban RSJ

Kamis, 06 Desember 2018 - 11.49 WIB
177

Kupastuntas.co, Pesawaran – Mengenai adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap KPU RI agar orang yang mengalami gangguan jiwa bisa, KPU Kabupaten Pesawaran tunggu jawaban dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Hal ini diungkapkan oleh salah satu komisioner KPU Pesawaran, Aan Syaputra, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (6/12/2018).

"Ya, jadi terkait adanya instruksi bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak untuk memilih pada pemilu 2019 mendatang, kita telah melakukan audensi dan bersurat kepada RSJ akan hal itu," ungkapnya.

Menurutnya, pendataan terkait orang yang mengalami gangguan jiwa bisa memilih akan diserahkan kepada RSJ. "Jadi data orang gangguan jiwa yang bisa ikut pemilu itu, nantinya semua dari pihak RSJ, makanya kita sekarang masih tunggu surat jawaban dari RSJ terkait hal ini," ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan membuka TPS di RSJ. "Kita juga nantinya jika memang mendukung akan membuka TPS di RSJ, tapi ini belum bisa dipastikan karena belum ada jawaban dari RSJ, apalagi kita dari kemarin memang fokus untuk di lapas, sedangkan adanya instruksi ini kan baru beberapa waktu lalu makanya langsung kota intenskan," tambahnya.

Dijelaskannya, karena adanya kebijakan tersebut jumlah DPT di Kabupaten Pesawaran disinyalir akan bertambah.

"Ya pasti bertambah, tapi mungkin tidak banyak, karena letak RSJ Provinsi Lampung yang ada di Pesawaran makanya semua pasien bahkan mungkin ada beberapa petugas di RSJ yang akan ikut memilih di Pesawaran, oleh karena itu kemungkinan DPT kita juga akan bertambah," jelasnya.

Disisi lain, ia pun menerangkan bahwa, pihaknya juga siap memberikan pengawasan yang cukup ketat terhadap orang gangguan jiwa yang akan memilih pada pemilu 2019 mendatang.

"Nah, terkait proses pemilihan juga akan betul-betul kita jaga agar tidak ada kecurangan, maka dari itu kita akan gelar bimtek dan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pengawasannya, agar tidak ada kecurangan terhadap suara orang yang mengalami gangguan jiwa ini," terangnya. (Reza)

Editor :