Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Pencurian Motor

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (8/12/2018).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara mengatakan HR (36) warga Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Sumatera Selatan diamankan pihaknya karena diduga melakukan pencurian motor Honda Revo warna merah hitam milik korban Misno warga kampung Tanjungsari, Blambangan Umpu, Minggu (18/11/2018) lalu.
"Kejadian saat korban mengantarkan kakaknya berobat ke Klinik Ramik Ragom di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Korban mengetahui motornya hilang setelah Senin (19/11/2018) pagi. Saat itu motor yang di parkirkan ditempatnya semula sudah tidak ada," tutur Kasat Sabtu (8/12/2018).
Kasat menambahkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat tim sudah mengantongi identitas pelaku yang mengarah pada tersangka.
"Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapatakan informasi dari masyarakat pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, bahwa TSK berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dan seketika itu juga langsung diamankan," tambahnya.
Kasat melanjutkan, kini tersangka sudah diamankan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang prncurian motor yang ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Bara JP: Inspektorat Way Kanan Sangat Lamban Berikan Wewenang ke Kejari Terkait Temuan BPK
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kadis Pendidikan Lampung Buka Suara Soal Pungutan Uang PKL SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan: Nanti Kita Evaluasi
Minggu, 13 Juli 2025 -
Siswa TBSM SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Keluhkan Biaya PKL 1 Juta Lebih Meski Dilaksanakan di Sekolah
Minggu, 13 Juli 2025 -
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025