• Sabtu, 20 April 2024

Tekab 308 Polres Tanggamus Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Nomor Rangka Mesin

Selasa, 11 Desember 2018 - 18.51 WIB
598

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan nomor rangka dan mesin yang beroperasi lintas provinsi. Polisi turut mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Sedang tiga tersangka lainnya terus diburu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai jenis, delapan STNK, dua set alat ketok mesin motor, tiga kunci pas T, dua palu, dua botol cat semprot, lima botol pembersih mesin dan cat, dua buku tabungan bank BRI dan tiga unit handphone serta uang tunai Rp 5 juta.

Sedangkan kedua tersangka yang ditangkap, yaitu Kusal (53), warga  Pekon Landsbaw,  Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, dan Fatoni (45), warga Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Kedua tersangka diringkus polisi di rumahnya masing-masing pada Selasa, tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan modus kejahatan komplotan ini, mereka bekerja sama dengan pelaku pencuri sepeda motor. "Kemudian mereka memodifikasi nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil kejahatan dengan cara mengetok nomor rangka dan nomor sesuai dengan STNK yang mereka dapatkan dari pemesan," kata Made di Mako Polres Tanggamus, Selasa (11/12/2018).

Menurut Made, kasus ini terungkap saat terjadi curanmor Honda Beat warna biru putih BE 6251 UP, dengan korban Rustiah (47), di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Rabu, tanggal 5 Desember 2018 sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian diketahui sepeda motor korban ini data STNK, nomor rangka dan nomor mesinnya telah berubah. Polisi yang curiga akhirnya melakukan penyelidikan dan membongkar sindikat itu.

"Tersangka Kusal misalnya, selama satu tahun bekerja, setidaknya empat puluh sepeda motor telah dijualnya. Dimana duapuluh sepeda motor dari penjual kemudian oleh Kusal nomor rangka dan nomor mesinnya dimodifikasi, dan dijual dengan keuntungan Rp 300 ribu sampai Rp 500 perunit," kata dia.

Selain itu tersangka Kusal juga melayani jasa ketok nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan mendapat bayaran Rp150 ribu per unit. Tersangka Kusal ini mendapatkan STNK dari tersangka Fatoni dan 3 DPO berinisial R, E, dan F.

Sama seperti tersangka Kusal, tersangka Fatoni yang seharianya bekerja sebagai petani, sejak 2 tahun terakhir sudah berhasil memodifikasi puluhan sepeda motor.

"Sistem kerja tersangka Fatoni ini sudah modern, dia online di media sosial baik mencari motor maupun STNK. Bahkan dia mencari motor sampai ke Serang dan Tangerang. Tersangka Fatoni ini khusus membeli dan mengetok jadi dia tidak terima jasa. Keuntungan sama 300-500 per-unit. Pelanggan dari luar daerah dan mendapatkan STNK dari R (DPO)," ujar Made.

Atas tertangkapnya sindikat ini, Kapolres I Made Rasma menghimbau masyarakat untuk tidak mudah memperjualbelikan kendaraan sepeda motor dengan identitas yang tidak lengkap, yang hanya berisi STNK dan harganya jauh dibawah pasaran.

"Kami juga berharap masyarakat membantu upaya-upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Polres Tanggamus. Karena apabila masyarakat bertransaksi kendaraan tersebut berarti masyarakat juga tidak mendukung kami dan pasti akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat mengetahui informasi terkait sepeda motor yang dijual hanya STNK saja agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Silahkan laporkan kepada kepolisian terdekat baik itu Polsubsektor, Polsek maupun Polres Tanggamus," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :