• Sabtu, 20 April 2024

Komisioner KPU Pringsewu Jalani Sidang DKPP

Rabu, 12 Desember 2018 - 08.50 WIB
37

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), akhirnya disidang di kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (11/12/2018).

Agus diadukan oleh KPU Provinsi Lampung terkait laporan Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo, karena dianggap tidak bekerja sesuai tugasnya sebagai komisioner KPU dan tidak mengikuti rapat pleno sebanyak 9 kali berturut-turut.

Namun laporan tersebut dibantah oleh Agus di dalam persidangan. Dihadapan majelis hakim DKPP yang dilakukan secara video conference, Agus membantah perihal laporannya tidak mengikuti rapat pleno selama 9 kali.

"Saya hadir dalam rapat pleno tanggal 31 Agustus, dan saya ingat bahwa rapat itu dilakukan di ruang kerja Pak Warsito, tidak di ruang rapat. Dan saya tahu awalnya yang datang tiga orang, tetapi setelah itu datang Hermansyah (anggota KPU) jadi 4 orang," ungkapnya.

Selain itu, Agus juga membantah mengenai ketidakhadirannya dalam rapat rekapitulasi data pemilu, dan pulang terlebih dahulu sebelum rapat itu selesai. "Saat pleno rekapitulasi data saya juga hadir, karena saat panwascam minta hasil rekapitulasi saya kirim lewat Whatshap, dan saya tidak mungkin kalau hadir tapi pulang sebelum selesai pleno, itu kecil kemungkinan," kata dia.

Sementara Ketua KPU Pringsewu, A. Andoyo mengungkapkan,  Agus mulai jarang masuk ke kantor satu tahun belakangan. Menjelang pleno, Andoyo menyebut pihaknya selalu memberi tahu jika KPU Pringsewu akan melakukan pleno. Dalam sejumlah pleno, Agus memang kerap tidak hadir.

"Kalau ingin diadakan pleno, pasti kita informasikan dulu melalui pesan di grup Whatshap bahwa akan ada pleno. Jadi kalau Agus tidak hadir pasti bukan karena tidak diinformasikan, dan kalaupun datang, dia pasti pulang sebelum pleno selesai," ungkapnya.

Andoyo menerangkan, dari beberapa pleno yang digelar oleh KPU Pringsewu, Agus diketahui tidak hadir sedikitnya 9 pleno.

“Ada beberapa yang hadir, tapi karena tidak sampai selesai, maka berita acara pleno tidak ditandatangani oleh Agus,” terangnya.

Selain itu lanjut Andoyo, Agus juga tidak rutin hadir ke kantor. Kalaupun ke kantor, pihaknya mengaku tidak pernah bertemu dengan Agus, dan juga Agus yang bertindak sebagai divisi sosialisasi tidak dijalankan. Bahkan jadwal sosialisasipun tidak dibagikan sehingga tugas terbut diambil alih komisioner KPU lain.

"Saudara Agus bahkan pernah satu  minggu tidak datang, sehingga banyak yang mengeluh. Kamipun sudah mengingatkan dan mempertanyakan mengapa tidak hadir, tetapi yang bersangkutan berasalan ada saudara yang sedang hajatan atau ada saudara yang meninggal dunia. Bahkan sampai berkali-kali diingatkanpun tidak ada perubahan," tandasnya.  (Sule)

 

Editor :