• Minggu, 17 Mei 2026

Tak Diberi Uang, Seorang Anak di Pesawaran Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Rabu, 12 Desember 2018 - 15.35 WIB
49

Kupastuntas.co, Pesawaran – AT (28) warga Dusun Muntilan, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng diamankan polisi lantaran tega menganiaya Sukinah (45) yang merupakan ibu kandungnya. Kejadian ini berawal ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu kandungnya, namun sang ibu tidak menuruti permintaan anaknya tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kapolsek Tegineneng Polres Pesawaran IPTU Syamsu Rizal.

"Korban tindak pidana kekerasan dalam keluarga (penganiayaan) tersebut menimpa korban Ibu Sukinah (45) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan hal sepele yang mana Ibunya tersangka tidak memberikan uang yang tersangka minta kemudian terjadilah cekcok mulut yang berujung penganiayaan," ungkapnya.

Menurutnya, kejadian terjadi pada saat ibu pelaku sedang mencari makan untuk hewan ternaknya dan kemudian didatangi pelaku. "Kronologis kejadian berawal saat korban sedang memotongi ranting pohon untuk makan kambing di belakang rumahnya, tiba-tiba pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, karena tidak diberikan uang oleh korban, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut kemudian pelaku merebut golok yang dipegang korban untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian wajah dan leher. "Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menginjak leher dan membacok korban menggunakan golok sehingga melukai pipi korban sebelah kanan dan pergelangan tangan kanan kemudian menyeret korban," ucapnya.

Ia pun mengaku, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara. "Atas kejadian tersebut Personil Polsek Tegineneng Polres Pesawaran segera mengambil tindakan Kepolisian dengan mendatangi TKP, membawa korban ke Puskesmas, mengamankan tersangka, mengamankan Barang bukti, mencari saksi dan membuat Laporan Polisi," akunya.

Ia pun menerangkan bahwa, pihaknya juga telah mengamankan pelaku. "Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya. (Reza)

Editor :