• Jumat, 26 April 2024

Bobol Rumah Tetangga, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polsek Pugung Tanggamus

Jumat, 28 Desember 2018 - 13.38 WIB
155

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AR (19) warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pugung, Rabu (26/12/2018).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Liana Setiawati (31) selaku pelapor berprofesi pengelola agen BRI-Link yang merupakan tetangganya sendiri, sebab ia telah menjadi korban aksi kejahatan tersangka sehingga mengalami kerugian senilai Rp 30 juta.

Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan, korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (27/8/2018) pukul 17.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (26/12/2018) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Serang Banten," kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma Jumat (28/12/2012).

Lanjutnya, dari penangkapan tersangka terungkap, ternyata dia melakukan aksi kejahatannya tidak seorang diri, namun bersama seorang pelaku lain yang belum tertangkap.

"Seorang tersangka lain berinisial VR juga warga kecamatan Pugung masih dalam pencarian, ditetapkan DPO," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berawal Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 8.00 WIB, korban pergi untuk mengahadiri sebuah acara bersama saksi Ratu Nur Anisa menggunakan motor. Sebelum pergi ia telah mengunci semua pintu memakai gembok.

"Sepulangnya korban kerumah sekitar pukul 17.00 Wib, namun di dapati kunci gembok pintu sudah dalam keadaan rusak dan semua lemari di dalam rumah sudah terbuka dan acak acakan, termasuk uang Rp. 30 juta milik BRI-Link yang disimpan dalam tas rajut di lemari kaca ruang tengah juga telah hilang sehingga melapor ke Polsek Pugung," jela Ipda Mirga Nurjuanda.

Ditambahkan Ipda Mirga Nurjuanda, peran masing-masing pelaku yakni AR selaku pembuka gembok dan masuk ke rumah, kemudian VR bertugas mengawasi dari keadaan sekitar.

"Tersangka AR yang membuka gembok menggunakan alat pemotong, masuk kerumah dan mengambil uang. Sementara pelaku VR berjaga didepan mengawasi sekitar rumah," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah gembok dalam keadaan rusak dan tas rajutan ditahan di Polsek Pugung guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Tersangka AR yang dikenal licin itu mengakui semua perbuatannya, namun setelahnya dia memang takut dan selalu berpindah tempat dari Tangerang, Aceh, Tulang Bawang, Sidoarjo dan tertangkap saat berada di Serang Banten.

Dalam pencurian itu, dia mengaku mendapatkan uang Rp. 16 juta, dia mendapatkan Rp. 5,9 juta dan sisanya dipergunakan untuk ongkos melarikan diri, atas pencurian itu dia juga mengaku menyesali perbuatannya.

"Hasil pencurian Rp. 5,9 juta dan sisanya dipakai kami untuk melarikan diri," ujarnya.

Lantas kenapa sebab mencuri tersebut, usut punya usut ternyata AR memperhatikan korban saat hendak pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

"Setelah mendapatkan uang malam itu, kami langsung kabur berdua ke Tangerang, sesampainya di Tangerang saya dan VR berpisah jadi tidak tau dimana sekarang si VR nya," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :