Hari Ini KPK Terapkan Aturan Pemborgolan Tahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan pemborgolan terhadap tahanan. Pemborgolan mulai diterapkan Rabu (2/1/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK yang keluar dari rumah tahanan (rutan). Aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK," ujar Febri, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Dia menuturkan, pemborgolan mulai diterapkan di Bandung dan Jakarta. "Baik untuk tahanan persiapan persidangan dan dari rutan ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Pantauan di Gedung KPK, salah satu tahanan sudah mengenakan borgol, yaitu Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Tubagus Cepy merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Dia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM). (Inews)
Berita Lainnya
-
Menteri Pertanian Andi Amran Cek Pompanisasi di Merauke, Targetkan Pertanian Modern
Rabu, 17 April 2024 -
Truk ODOL Rugikan Negara 43 Triliun, DPR Singgung Jalan di Lampung ‘Keriting’
Selasa, 02 April 2024 -
Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR, Endro: Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sri Mulyani: Pemilu 2024 Telan Anggaran Rp 23,1 Triliun
Senin, 25 Maret 2024