• Kamis, 25 April 2024

KPU Lampung Terima LPSDK Peserta Pemilu 2019

Kamis, 03 Januari 2019 - 11.59 WIB
60

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengawali Tahun Baru 2019, KPU Provinsi Lampung menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 dari partai politik, DPD, dan calon presiden dan wakil presiden, di Aula Kantor KPU setempat, Rabu (2/1/2019).

Komisioner KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliyansah, mengatakan, setelah proses penyerahan LPSDK, selanjutnya akan diumumkan, dan hasilnya menjadi bahan untuk di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Hasil ini, akan di audit oleh KAP selama 30 hari. Setelah itu akan diserahkan ke KPU, kemudian KPU akan menyerahkan kepada peserta pemilu," ungkapnya.

Tio menjelaskan, untuk LPSDK ini yang dinilai patuh dan tidak patuh, serta kepatuhan tersebut implikasinya bisa kepada sanksi administrasi hingga pidana pemilu. Sehingga, kata dia, saat penyerahan LPSDK masih tertulis nihil, namun pada kenyataannya banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran itu bisa menjadi temuan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sanksi administrasinya, apabila peserta pemilu tidak melaporkan LPSDK, dan partai tersebut mendapatkan kursi, maka KPU kursi tersebut tidak akan ditetapkan oleh KPU. Pelaporan ini bertujuan untuk mengetahui apabila ada peserta pemilu yang menerima dana kampanye melebihi ketentuan, namun tidak dilaporkan ke KPU, dan dana tersebut digunakan untuk berkampanye maka akan ada sanksi pidana," jelasnya.

Menurut Tio, pengisian LPSDK untuk caleg sangat penting, sebab, KAP akan mengambil sample terhadap salah satu caleg setiap parpol, untuk dilakukan klarifikasi terhadap penyumbang.

"Maka dari itu, ini sangat penting diisi dan harus jujur, karena apabila laporannya nihil tetapi bahan kampanye banyak bertebaran, maka akan menjadi temuan Bawaslu. Oleh sebab itu, Bawaslu setiap proses penyerahan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu akan mendapatkan datanya juga," terangnya.

Tio menegaskan, apabila telat melaporkan LPSDK, maka akan dikembalikan atau ditolak. “Jadi tidak ada alasan bagi peserta pemilu untuk tidak menyerahkan LPSDK, karena sosialisasi ini sudah kita selalu berikan baik secara surat maupun pesan Whattsap," ujarnya. (Sule)

 

Editor :