Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun
Kupastuntas.co, Jakarta - Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancan hukuman 10 tahun. “Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. Sementara ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun". Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”. Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal. Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini. “Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal. (Kompas)
Berita Lainnya
-
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
Kamis, 28 Maret 2024 -
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Rabu, 27 Maret 2024 -
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
Rabu, 27 Maret 2024 -
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Kader PDI Perjuangan Berharap Umar Ahmad Berpasangan dengan Ridho Ficardo di Pilgub Lampung 2024
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
-
Rabu, 27 Maret 2024
Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar, Anies Minta Pilpres Diulang
-
Selasa, 26 Maret 2024
Kasus Terima Uang dari Caleg, Dua Panwascam di Bandar Lampung Diberhentikan, Satu Dapat Peringatan Keras