Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
"Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif terkait penyebaran hoaks surat suara tersebut.
"Belum dilakukan penahanan," ucapnya.
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar.
Sejumlah pihak mendesak Polri mengusut tuntas pelaku penyebaran hoaks surat suara tersebut, tak terkecuali KPU. (Lip6)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Bawaslu RI Minta Bawaslu Daerah Susun Prioritas Kerja dan Anggaran
Selasa, 09 September 2025 -
Kabinet Prabowo Dirombak: Sri Mulyani, Budi Gunawan hingga Budi Arie Tersingkir
Senin, 08 September 2025 -
Profil Nadiem Makarim, Dari Bos Gojek Kini Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 04 September 2025