Polri Tangkap 2 Orang Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya berinisial HY dan LS.
"Bareskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua orang di Bogor, Jawa Barat berinisial HY dan Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial LS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keduanya. Hingga saat ini, keduanya masih diperiksa intensif terkait penyebaran hoaks surat suara tersebut.
"Belum dilakukan penahanan," ucapnya.
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar.
Sejumlah pihak mendesak Polri mengusut tuntas pelaku penyebaran hoaks surat suara tersebut, tak terkecuali KPU. (Lip6)
Berita Lainnya
-
KPU Tak Hadiri Sidang PHPU Pileg, Hakim MK : Mahkamah Dianggap Tidak Penting
Kamis, 02 Mei 2024 -
Kemenpora Serukan Seantero Negeri Nobar Timnas U-23
Senin, 29 April 2024 -
Dimulai Hari Ini, KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 -
Jokowi Resmi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun
Senin, 29 April 2024