• Kamis, 25 April 2024

Kekasih Brigpol Dw yang Sebarkan Foto Surnya, Ternyata Narapidana Lapas Kelas II B Way Gelang Kota Agung

Minggu, 06 Januari 2019 - 20.32 WIB
134

Kupastuntas.co, Tanggamus – Jagat dunia maya belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya foto-foto hot oknum polisi wanita, Brigpol Dw. Oknum polwan yang kini sudah di-pecat tidak dengan hormat (PTDH) itu, sempat berdinas di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Lantaran foto syurnya menyebar di dunia maya.

Selain harus di-PTDH oleh institusi Polri, oknum polwan tersebut, lagi-lagi harus menelan “pil pahit”. Pasalnya, foto-foto syur dirinya yang ia kirim pada sang pujaan hati, justru menyebar luas di dunia maya. Ironisnya, tersangka penyebar foto syur Brigpol Dw, diduga sang pujaan hatinya sendiri.

Lantaran mengaku sebagai seorang polisi berpangkat komisaris polisi (kompol) yang bertugas di Polda Lampung, Brigpol Dw kepincut bukan kepalang. Puncaknya, polwan yang bertugas di Satuan Sabhara itu, tanpa pikir panjang mengirimkan foto-foto hot-nya kepada sang kompol. Namun harapan tak seindah kenyataan. Sang kompol “pacar dunia maya” Brigpol Dw, ternyata seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Gelang Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Dia bernama M. Alfiansyah.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Sohibur Rachman, A.Md.IP., S.Sos., M.H. saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Sohibur menjelaskan, warga binaannya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap oknum Polwan di Polrestabes Makassar hingga diberhentikan secara tidak hormat.

“Kasus tersebut sudah lama terjadi, sekitar awal November 2018 lalu. Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran Lapas Kelas II B Way Gelang untuk penyelidikan kasus penipuan,” ujar Sohibur Rachman.

Kemudian pada 12 November 2018 lalu, tim dari Polda Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan. Dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.

“Karena locus (tempat) perkara ada di (Makssar) sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana. Didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan bernama M. Alfiansyah ini, sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang,” beber Sohibur.

Narapidana yang sukses memperdaya Brigpol Dw, kalapas melanjutkan, merupakan pesakitan dengan vonis selama delapan tahun empat bulan. M. Alfiansyah dihukum atas perbuatan yang diatur Pasal 170 KUHPidana. Masa ekspirasi hukumannya adalah 16 Januari 2022.

“Warga binaan itu mendapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saat aksi napi itu terjadi, saya belum bertugas di sini. Sebab di masa saya sekarang, kami jaga ketat setiap barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga. Bahkan sampai pemeriksaan badan si pembesuk. Karena ponsel adalah salah satu benda terlarang untuk dimiliki narapidana,” tegas mantan Kepala Rutan Kota Depok itu. (Sayuti)

Editor :