• Jumat, 29 Maret 2024

Kemenkes Rekomendasikan BPJS Kesehatan Tak Lagi Kerjasama dengan Rumah Sakit Ibu Anak Sinta

Minggu, 06 Januari 2019 - 18.37 WIB
222

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merekomendasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan rumah sakit yang belum mengantongi akreditasi per Januari 2019.

Di Provinsi Lampung sendiri hanya satu rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes untuk tidak diperpanjang kontraknya oleh BPJS Kesehatan, yaitu Rumah Sakit Ibu Anak Sinta.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan cabang Bandar Lampung, Nurman, mengungkapkan bahwa sebelumnya rumah sakit tersebut sudah pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun lantaran belum memenuhi sertifikat akreditasi kini secara otomatis rumah sakit yang bersangkutan tak lagi melayani pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat.

Sementara beberapa rumah sakit yang lain masih diberi kesempatan hingga batas batas waktu Juni 2019 untuk mengurus akreditasi, sebab ia mengakui pengajuan akreditasi bukanlah hal yang mudah karena semua aspek nantinya akan dinilai oleh tim akreditasi.

Ia mengatakan, pihaknya juga tak mengetahui kenapa rumah sakit yang belum memiliki sertifikat terakreditasi seperti Rumah Sakit Ibu Anak Sinta harus diputus kerjasamanya dengan BPJS tanpa diberi  kesempatan untuk pengajuan akreditasi.

"Kami ini kan tunduk dengan aturan, kalau pemerintah sudah menetapkan rumah  sakit itu harus diputus kerjasamanya ya kami  tak punya dasar memberi kesempatan untuk memperpanjang akreditasinya," ujar Nurman kepada Kupas Tuntas, Minggu (6/1/2019).

Sementara itu, Kepala Seksi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Asih Hendrastuti menjelaskan, rekomendasi Kementas itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan sehingga dikeluarkan kebijakan bahwa di tahun 2019 fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas dan rumah sakit agar mengajukan penilaian akreditasi.

Seperti diketahui, untuk penilaian akreditasi Puskesmas akan melalui Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan untuk RS adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Nah Kemenkes mengimbau BPJS Kesehatan agar memilih bekerjasama dengan faskes yang telah terakreditasi. Kalau BPJS masih memberikan kesempatan bagi faskes yang belum akreditasi untuk kerjasama ya tidak apa-apa juga," ujar Asih.

Dikatakannya, tahun 2019 itu merupakan batas waktu untuk pengurusan akreditasi, dan saat ini sebagian besar puskesmas telah mengajukan akreditasi. Untuk Lampung sudah mulai reakreditsasi. (Erik)

Editor :

Berita Lainnya

-->