• Kamis, 25 April 2024

Polresta Bandar Lampung Gagalkan Pesta Sabu Seberat 660 Gram untuk Tahun Baru

Minggu, 06 Januari 2019 - 19.20 WIB
600

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 660 gram. Sabu tersebut rencananya akan dipakai pada puncak pesta tahun baru 2019.

Dua orang pelaku yang merupakan bandar dan kurir pun berhasil ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Mereka yakni Guntur (40) dan Hadi Ismanto (35).

Kedua warga Gunung Krakatau, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, ini diringkus pada Jumat (21/12/2018) siang. Dari tangan kedua pelaku turut disita 660 gram sabu atau setengah kilogram lebih.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima anggotanya, bahwa di daerah Telukbetung Utara, ada peredaran sabu yang jumlahnya tidak sedikit.

Sabu tersebut diduga distok pelaku untuk dipakai atau konsumsi di sela-sela pergantian malam tahun baru 2019.

"Ini (operasi) kita juga, antisipasi malam tahun baru, selain razia hiburan malam," ujarnya, Minggu (6/1/2019).

Penangkapan, kata Ali, berawal saat pelaku Guntur digerebek di kediaman salah satu saksi bernama Saprudin, yang juga tetangga korban pada (21/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Di lokasi itu kita amankan 4 paket sabu ukuran kecil, dan 1 pak plastik, barang ini yang buat dipecah untuk dijadikan paket hemat, atau paket 1 gram," jelasnya.

Ternyata, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yakni Hadi Ismanto di kediamannya, pada malam hari setelah Guntur ditangkap. Dari, Hadi didapati barang bukti berupa 7 paket besar sabu, 7 unit HP, 1 buah timbangan digital, dan 1 pak plastik klip ukuran besar.

"Kita duga, dia ini (Hadi) bandar, dan masih ada beberapa kurir lainnya, yang jadi kaki tangannya, masih kita kembangkan," ujar mantan Kabagops Polres Mesuji itu.

Saat ini, tambah Ali, pihaknya masih mengejar pemasok sabu dalam skala besar, untuk Hadi Ismanto, dan juga para kurirnya.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” pungkasnya. (Oscar)

Editor :