• Kamis, 25 April 2024

Gakkumdu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pringsewu

Senin, 07 Januari 2019 - 13.39 WIB
64

Kupastuntas.co, Pringsewu - Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawasu, Kejari Pringsewu dan Polres Tanggamus menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua caleg (calon legislatif) di Kecamatan Pardasuka beberapa waktu lalu.

Pembahasan awal terhadap kasus diatas dilakukan di kantor Bawaslu Pringsewu, Senin (7/1/2019) dipimpin oleh ketua Bawaslu setempat Azis Amriwan didampingi Komisioner Bawaslu Fajar Fakhlevi dan M. Fathul Arifin.

Ketua Bawaslu Pringsewu Azis Amriwan mengutarakan, pada tanggal 27 Desember 2018, ada acara hajatan (sunatan) di kediaman Samin yang beralamat di Dusun Sukaratu, RT 002/001, Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

"Bawaslu menerima informasi ada dua caleg dari PKS inisial Z (caleg DPRD Provinsi) dan H (caleg DPRD Pringsewu) yang diduga membagikan stiker, kalender, gula kopi di acara hajatan tersebut," ungkap Azis.

Atas informasi tersebut, kata Azis, selanjutnya Bawaslu langsung bergerak melakukan penelusuran dan alhasil menjadi suatu temuan sehingga persoalan tersebut dibahas di Gakkumdu untuk mengambil langkah ke depan.

"Hari ini (Senin, 7/1/2019) akan diputuskan Gakkumdu, jika syarat formil dan materiil sudah lengkap dan dinilai telah memenuhi unsur maka kasus ini bisa lanjut ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Divisi pengawasan Bawaslu Fajar Fakhlevi menambahkan kedua caleg diatas (Z dan H) di duga melanggar UU No 27 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 ayat (1) huruf j.

"Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, aturan lain yang diduga dilanggar yakni, Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan No 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

"Kemudian ada peraturan Bawaslu RI No 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan kampanye pemilu," jelasnya.

Dikomfirmasi secara terpisah, Z mengatakan tidak tahu menahu soal pembagian kalender, stiker, gula kopi. Namun Z mengaku hadir di acara hajatan pada waktu itu.

"Pada prinsipnya saya kurang tahu, mungkin simpatisan (yang membagi), namun tergantung Gakkumdu bagaimana untuk menyikapinya," tutup dia. (Manalu)

Editor :