• Jumat, 19 April 2024

Sekda Lamsel Dicecar Hakim Soal Profil Zainudin Hasan

Senin, 07 Januari 2019 - 12.13 WIB
146

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan (Lamsel) Fredy SM, Senin (7/1/2018) duduk sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR setempat di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Karang. Dalam sidang tersebut, yang menjadi terdakwa adalah Bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan.

Fredy SM duduk dengan enam orang saksi lainnya, di antaranya, Adi Supriyadi (PNS) Dinas PU Lamsel, Gunawan (PNS) Dinas PU Lamsel, Rahmi Febria (PNS) di Dinas PUPR Lamsel, Muhammad Saefudin (PNS) Dinas PU Lamsel, Muhammad Almi (PNS) Dinas PUPR Lamsel.

Fredy SM mendapat sejumlah pertanyaan menyoal tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zainudin Hasan.

"Anda tahu soal LHKPN?" tanya majelis hakim.

"Tahu yang mulia," jawab Fredy SM.

"Apa anda tahu soal LHKPN milik Zainudin Hasan? Sudahkah dilaporkan ke KPK?" tanya majelis hakim lagi.

"Tidak tahu yang mulia," timpalnya.

Kemudian, majelis hakim kembali bertanya kepada Fredy SM. Pertanyaannya kali ini mengenai profil Zainudin Hasan dan apa-apa saja aset milik mantan atasannya itu.

"Apa anda tahu bahwa dulunya Zainudin Hasan adalah pengusaha sebelum menjabat sebagai Bupati?" tanya majelis hakim.

"Dia dulu pengusaha. Punya Badan Usaha, ada PT-nya. Saya tidak tahu berapa banyak usahanya. Tapi ada pabrik untuk alat-alat dapur. Hanya itu saja yang saya tahu dari Pak Zainudin," ujarnya.

"Tahu tentang rumah atau harta kekayaannya?" lanjut majelis hakim.

"Tidak tahu (soal kekayaan). Saya tahunya ada dua rumahnya. Di Kalianda dan di Jakarta. Di Jakarta itu di seputaran makam pahlawan. Saya pernah bertamu ke sana (Jakarta)," terang Fredy.

"Kalau di Bandar Lampung, anda tahu?" kata majelis hakim.

"Tidak. Saya tidak tahu yang mulia," ungkap Fredy.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU KPK Zainudin Hasan telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan meraup Rp 106 miliar dari hasil perbuatannya. (Kardo)

Editor :