• Jumat, 29 Maret 2024

KPUD Pesibar Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Suap, Begini Kronologisnya

Selasa, 08 Januari 2019 - 17.53 WIB
30

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Lembaga Pengawas Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesibar, perihal dugaan Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, terkait praktek suap dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua LPPD Pesibar Farit Wijaya, didampingi Almuhdar, SE, M.Si, kepada Kupastuntas.co Selasa (8/1/2019), mengatakan bahwasannya pihaknya telah menyampaikan laporan perihal tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

"Kami sudah menyampaikan pengaduan tersebut kepada DKPP di Jakarta, saat ini sedang menunggu proses," terang Farit.

Dijelaskannya, dalam pengaduan atas nama April Liswar Caleg dari Partai Demokrat Dapil 1 Pesibar, disebutkan adanya dugaan Pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No 20 tahun 2018, terkait suap menyuap dan penyalahgunaan wewenang.

Adapun kronologis yang dinyatakan April Liswar, pada tanggal 7 Agustus 2018 yang lalu, para caleg demokrat berkumpul di rumah Fadli Ahmadi, hadir juga M. Towil selaku Ketua DPC Demokrat Pesibar.

Selanjutnya, setelah pembahasan selesai, Ketua DPC M. Towil meminta amplop kepada Fadli yang gunanya untuk diberikan kepada KPU.

Setelah itu, M. Towil mengajak April Liswar ke mobilnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp 15 juta rupiah, untuk selanjutnya diberikan kepada Tulus Basuki selaku anggota KPUD Pesibar.

Kemudian, setelah maghrib April Liswar menuju ke kantor KPUD, namun yang ada Ketua KPU Yurlis dan dua orang staf dan Tulus Basuki tidak ada.

Lalu April mengatakan kepada Yurlis perihal maksud kedatangannya untuk menemui Tulus Basuki kepada Yurlisman. Singkat ceritanya Yurlis mengajak April ke ruangannya, saat Yurlis bertanya berapa isi amplop tersebut, dijawab April sepertinya Rp 15 Juta Rupiah. Terlihat muka Yurlis kurang suka, dan menyarankan amplop itu dikasihkan saja sama Tulus.

Setelah itu, April melaporkan kepada M. Towil bahwa tidak bertemu dengan Tulus dan juga mengenai sikap Yurlis yang kurang suka.

Keesokan harinya, pada tanggal 8 Agustus 2018, April dan M. Towil berjanji bertemu di SPBU Lintik, selanjutnya M. Towil langsung masuk mobil April dan mengeluarkan amplop yang tebalnya sama dengan yang sebelumnya. Kemudian April memberikan amplop pertama kepada M. Towil, lalu oleh M. Towil amplop tersebut disatukan, kemudian pamit menemui ketua komisioner KPUD.

Ditandaskan Farit, selain itu masih banyak poin-poin yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Semuanya ada 16 poin yang disampaikan. Pihaknya berharap prosesnya cepat, kasus ini ditembuskan juga ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya Ketua KPUD Pesibar Yurlisman, mengatakan tidak benar apa yang telah disampaikan tersebut. Karena dirinya mengaku telah bekerja sesuai mekanisme.

"Kita sudah menjalankan mekanisme pencalegan. Dan apabila tidak puas atau dirugikan maka silahkan melaporkan ke bawaslu," ungkap Yurlis.

Terkait dengan uang yang diterimanya, Yurlis juga membantah. "Tidak, saya tidak menerimanya," ujarnya.

Mengenai pengaduan LPPD kepada DKPP, Yurlis mengungkapkan itu adalah hak mereka. Namun dia menyayangkan mestinya tidak perlu.

"Seharusnya tidak perlu terjadi, karena seperti itu tadi. Kalau merasa tidak puas atau dirugikan silahkan melakukan pengaduan pada bawaslu," pungkasnya. (Nova)

Editor :

Berita Lainnya

-->