• Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Satreskim Polres Lampura

Selasa, 08 Januari 2019 - 15.03 WIB
171

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil menghentikan langkah pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polres setempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, penangkapan terhadap AYN (32) dilakukan oleh tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara di tempat kejadian perkara pada saat sedang melakukan pencurian.

"Tersangka diamankan di TKP parkiran minimarket di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Selasa (8/1/2019).

Dijelaskannya, kronologi kejadian tindak pidana pencurian yang berhasil tertangkap tangan itu terjadi pada Senin (7/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja mendengar ada letusan senjata api dan ketika korban keluar diberitahukan oleh Polisi bahwa kendaraan miliknya telah dicuri oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T. Pada saat itu salah satu pelaku berhasil diamankan, kemudian korban memeriksa kendaraan bermotor miliknya yang kunci kontaknya sudah rusak.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu, bahwa tersangka AYN (32) ini merupakan warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

"Selain tersangka yang diamankan berupa barang bukti kunci leter T berikut kunci maghnet dan kendaraan milik korbannya," jelas Kasat.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap anggota Polres Lampung Utara bahwa dia telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa TKP di wilayah hukum polres setempat. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->